Masuk Wilayah PPKM Level 3, Ini Langkah Pemkot Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com – Kota Ambon termasuk salah satu daerah yang masuk dalam wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmedgari) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua. Inmendagri tertanggal 14 Februari 2022 tersebut berlaku 15-28 Februari 2022.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, mengatakan pemkot akan melakukan pengetatatn menyusul masuknya Kota Ambon ke wilayah PPKM level 3.
"Saya memang sudah prediksi Kota Ambon akan bergerak ke level 3, karena kita melihat trend perkembangan kasus memang cukup memprihatinkan. Sampai dengan hari ini sudah tembus 2.000 kasus, tapi tingkat kesembuhan cukup baik karena memang pasien bergejala ringan sehingga tidak terlalu memprihatinkan namum kita perlu tetap antisipasi. Oleh karena itu, dengan masuknya di PPKM level 3 ini kita akan perketat lagi," kata Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, pengetatan akan dimulai dengan kegiatan-kegiatan ekonomi pada malam hari.
"Siang ini saya akan rapat dengan Satgas Covid-19 untuk nanti malam kita akan turun dengan mulai tertibkan lagi kegiatan-kegiatan ekonomi, sesuai dengan jam yang ditetapkan pada Instruksi Wali Kota nomor 4 tahun 2022," ujarnya.
Selain itu, Satgas Covid-19 juga akan membatasi izin-izin aktivitas keramaian yang dibatasi hanya 50 persen.
Menyangkut pintu masuk, Louhenapessy mengatakan sudah dilakukan pengetatan di pintu-pintu masuk dan kembali mengaktifkan posko-posko.
"Kalau pintu masuk sudah ketat sekali, baik udara maupun darat, pos-pos sudah ada. Untuk yang melakukan perjalanan yang belum vaksin harus PCR sedangkan yang sudah dua kali vaksin harus antigen. Saya menghimbau kepada masyarakat bahwa dari data yang ada, pasien yang parah itu mereka yang belum divaksin," katanya.
Louhenapessy berharap, Satgas Covid-19 Kota Ambon bisa mengendalikan kasus hingga sampai akhir Februari 2022, agar di awal Maret bisa kembali normal.
Baca Juga: Ambon, Malteng, Aru & MBD Masuk Wilayah PPKM Level 3
Sesuai Inmedgari Nomor 11 Tahun 2022 tersebut, di kabupaten/kota di Provinsi Maluku yang masuk PPKM Level 1 yaitu Kabupaten Buru dan Kota Tual; PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Buru Selatan; sedangkan PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kota Ambon. (MT-05)
Komentar