Sekilas Info

Ambon, Malteng, Aru & MBD Masuk Wilayah PPKM Level 3

AMBON, MalukuTerkini.com - Daerah dengan status level 3 jumlahnya diperluas. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/2/2022).

Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Inmedgari Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali. Inmendagri tertanggal 14 Februari 2022 tersebut berlaku 15-21 Februari 2022.

Selain itu ada juga Inmedgari Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua. Inmendagri tertanggal 14 Februari 2022 tersebut berlaku 15-28 Februari 2022

Sesuai Inmedgari Nomor 11 Tahun 2022 tersebut, di kabupaten/kota di Provinsi Maluku yang masuk PPKM Level 1 yaitu Kabupaten Buru dan Kota Tual; PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Buru Selatan; sedangkan PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kota Ambon.

Safrizal mengatakan pemerintah dalam rapat terbatas telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan PPKM bagi seluruh wilayah Indonesia.

"Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah," katanya.

Safrizal menyebutkan, jumlah daerah dengan status PPKM level 3 di Jawa-Bali mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, begitu juga dengan status daerah pada PPKM level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah.

"Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah," katanya.

Indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa-Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.

Kemudian, jumlah daerah pada PPKM level 3 di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah.

"Sedangkan untuk jumlah daerah pada PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah, dan daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah," ungkapnya.

Evaluasi tingkatan PPKM pada pemerintah daerah luar Jawa-Bali menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama.

Safrizal   menekankan, kegiatan yang dilakukan masyarakat hendaknya dilaksanakan beriringan dengan pengetatan syarat vaksinasi.

“Pengetatan syarat vaksinasi ini kita maksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat kita mau untuk dilakukan vaksinasi," ujarnya.

Baca Juga: Masuk Wilayah PPKM Level 3, Ini Langkah Pemkot Ambon

Menurut Safrizal, di tengah peningkatan angka positif Covid-19 karena varian Omicron, pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus Corona.

'Dengan melakukan vaksinasi segera dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan penularan virus Corona bisa segera dihentikan,” katanya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!