Tersangka Korupsi ADD & DD Negeri Sehati Kabur, Jaksa Kejar

AMBON, MalukuTerkini.com - Markus Wattimena, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Sehati, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kabur.
Kepala Desa Sehati ini kabur keluar dari wilayah Provinsi Maluku pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng beberapa waktu lalu.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022), mengatakan pasca kabur maka Kejari Malteng telah memasukan nama tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk melakukan upaya lanjutan pasca ditetapkan DPO, Kejari Malteng akan berkoodinasi dengan tim Intelijen Kejati Maluku, selanjutnya melaporkan hal ini ke tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Jadi sudah resmi Kejari Malteng memasukan tersangka dalam DPO, rencana nanti dalam waktu dekat mereka berkoordinasi dengan tim Intelijen Kejati untuk selanjutnya memyampaikan ke tim Tabur Kejagung untuk dilakukan penangkapan,” kata Wahyudi.
Menurutnya, tersangka ditetapkan oleh jaksa setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan ditemukan adanya dugaan melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan ADD dan DD tahun 2018-2020 dengan kerugian negara senilai Rp.1,5 miliar.
“Penetapan tersangka dilakukan penyidik ketika ditemukan ada sejumlah item pekerjaan fiktif. Selain fiktif ada juga modus lain dilakukan yakni mark up nilai belanja dari anggaran DD dan ADD tersebut,” tandasnya. (MT-04)
Komentar