Prajurit & ASN Lantamal Ambon Peroleh Penyuluhan Hukum

AMBON, MalukuTerkini.com - Prajurit dan ASN Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon memperoleh penyuluhan hukum.
Kegiatan digelar oleh Dinas Hukum (Diskum) Lantamal IX dipusatkan di Gedung Arikawaku Komplek Lantamal Ambon, Selasa (22/2/2022).
Dalam penyuluhan itu, materi Tindak Pidana (TP) Desersi disampaikan oleh Lettu Laut (P) Didik Pratikno.
Dalam penjelasannya, Pratiko menyampaikan tentang TP Desersi di lingkungan militer yang diatur dalam KUHPM pasal 87 ayat (1).
Kadiskum Lantamal IX Ambon Letkol Laut (KH) Halasan Sianturi, mengatakan penyuluhan hukum ini merupakan Program Kerja Diskum Lantamal IX Ambon TA. 2022.
"Ini merupakan Program Kerja Diskum Lantamal IX Ambon Tahun anggaran 2022," katanya.
Dalam materinya juga, Sianturi menjelaskan tentang penerapan pasal 351 - 356 KUHP tentang Tindak Pidana (TP) Penganiayaan.
Penyuluhan hukum kali ini berisi ragam materi tentang Hukum Pidana Militer diantaranya mengupas ancaman pidana terhadap prajurit yang meninggalkan tugas/kedinasan, tindak penganiayaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan memberikan konsultasi hukum kepada para prajurit. Di sela-sela penyuluhannya, para pemberi materi menyempatkan diri untuk berinteraksi dengan para peserta agar apa yang disampaikan dapat lebih dipahami.
Secara terpisah, Komandan Lantamal IX Brigjen TNI (Mar) Said Latuconsina mengatakan penyuluhan hukum secara berkala penting untuk diberikan kepada prajurit dan PNS di Lantamal IX Ambon.
“Ini dilakukan dengan harapan agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mencoreng baik bagi diri sendiri, satuan maupun bagi institusi secara keseluruhan serta dapat dijadikan pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi prajurit dalam menghadapi tugas ke depan agar bisa lebih baik,” katanya.
Hal tersebut selaras dengan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) berkaitan program prioritasnya untuk membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) TNI Angkatan Laut yang unggul dan berkualitas. (MT-04)
Komentar