Sekilas Info

Diciduk di Ambon, Residivis Narkoba Ini Terancam 20 Tahun Penjara

DICIDUK - Pemilik 32,96 gram sabu, Edsan Lilihata yang diciduk Polisi di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Rabu (23/2/2022).

AMBON, MalukuTerkini.com - Edsan Lilihata, pemilik 32.96 gram sabu yang diciduk Polisi di kawasan Karang Panjang, Ambon Rabu (23/2/2022) terancam 20 tahun penjara.

Lilihata dijerat dengan pasal 114 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 yang menyatakan,  bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sedangkan pasal 112 ayat (2) menyatakan bahwa perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara ataupun menukarkan bahkan menerima narkoba golongan 1 dengan berat lebih dari 5 dalam bentuk batang pohon atau bukan tanaman maka pelakunya akan dipidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 6 tahun.

"Tersangka kita jerat dengan pasal primair 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2)," ungkap Kanit 1 Subdit III Iptu Andi Amrin kepada wartawan di Mapolda Maluku, Ambon, Kamis (24/2/2022).

Saat ini kata Amrin, penyidik sudah merampungkan berkas dan selanjutnya akan segera dikirim ke jaksa.

Amrin juga mengaku, penyidik sudah melakukan pemeriksaan urin kepada tersangka.

"Urine sudah dikirim untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, lantaran memiliki 32,96  gram sabu, Edsan Lilihata diciduk di rumahnya di kawasan Karang Panjang - Ambon, Rabu (23//2/2022) sekitar pukul 13.00 WIT. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!