Polda Maluku Kejar Satu Buronan Kasus Narkoba

AMBON, MalukuTerkini.com - Pasca penangkapan Edsan Lilihata, pemilik 32,96 gram sabu di Ambon, kini penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku sementara mengejar JR.
JR merupakan buronan kasus narkoba yang memiliki kaitan erat dengan tersangka Lilihata dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini. JR kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ada satu yang kita kejar inisial JR," jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat didampingi Kanit 1 Subdit III Iptu Andi Amrin kepada wartawan di Mapolda Maluku, Kamis (24/2/2022).
Kendati belum menyebutkan identitas jelas namun menurutnya sudah dalam pengembangan penyidikan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku.
Dari jumlah 32,96 gram ini jika dirupiahkan berkisar Rp 32 juta lebih.
"Jumlah yang ada ini diedarkan maka kalau 1 gram digunakan 4 orang setidaknya menyelamatkan 132 orang yang akan gunakan narkotika ini," ujarnya. (MT-04)
Komentar