Sekilas Info

Khusus Bagi yang Sudah Vaksinasi Dosis Kedua & Ketiga

Mulai Besok Berangkat dari Bandara Pattimura tak Lagi Wajib Tes Covid-19

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Dipastikan terhitung Rabu (9/3/2022) besok, pelaku perjalanan dengan pesawat melalui Bandara Pattimura Ambon tak lagi tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hal itu diberlakukan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster). PPDN tersebut tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Legal, Compliance dan Stakhlokder Relation Manager, PT Angkasa Pura I Cabang Ambon Bandara Pattimura Ambon Aditya Narendra kepada malukuterkini.com, Selasa (8/3/2022) mengaku berdasarkan SE Satgas Covid-19 maupun SE Menteri Perhubungan nomor 21 tahun 2022 dan Surat edaran kementerian perhubungan nomor 21 tahun 2022  bahwa pelaku perjalanan orang dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

.“Bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” ungkapnya.

Dikatakan, aturan tersebut akan mulai diterapkan di Bandara Pattimura, Rabu (8/3/2022).

“Saat ini kita sementara proses sosialisasi aturan tersebut,  sebab SE Satgas Covid-19 maupun SE Menteri Perhubungan tersebut baru dikeluarkan Selasa (8/3/2022)," ungkapnya.

Baca Juga: Inilah Aturan Satgas Covid-19 Terbaru bagi Pelaku Perjalanan

Sebagaimana  dikethui, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022. (MT-05) 

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!