Sekilas Info

Catat! Hanya Kategori Ini yang tak Perlu Tes Covid-19 Sebelum Bepergian

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah Indonesia melonggarkan aturan terkait perjalanan domestik.

Tes PCR maupun antigen tidak lagi menjadi syarat perjalanan, namu hanya berlaku pada kelompok tertentu.

"Surat Edaran dari Satgas sudah keluar dan dinyatakan bahwa yang dibebaskan dari tes antigen dan PCR adalah mereka yang status vaksinasinya lengkap atau sudah mendapatkan vaksinasi booster," jelas Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, Selasa (8/3/2022).

Ditegaskan, pelonggaran ini tidak berarti meniadakan screening perjalanan sama sekali.

Pelaku perjalanan domestik yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama, atau bahkan belum vaksinasi sama sekali, tetapi wajib melakukan tes Covid-19.

Begitu juga pelaku perjalanan dengan kondisi komorbid yang belum bisa divaksin.

Hasil tes PCR yang berlaku sebagai syarat perjalanan menggunakan sampel 3x24 jam, sedangkan tes antigen menggunakan sampel yang diambil 1x24 jam.

Khusus bagi pengidap komorbid, surat keterangan dari dokter dan RS pemerintah juga tetap menjadi syarat perjalanan.

Selama perjalanan, penggunaan masker juga tetap diwajibkan memakai jenis masker medis 3 lapis.

Baca Juga: Inilah Aturan Satgas Covid-19 Terbaru bagi Pelaku Perjalanan

Protokol kesehatan lainnya seperti anjuran cuci tangan dan tidak berbicara, juga tetap berlaku. Sepanjang perjalanan dengan durasi kurang dari 2 jam, tidak diperbolehkan makan-minum. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!