Sekilas Info

Berkas 3 Tersangka Korupsi ADD Akoon Lengkap

AMBON, MalukuTerkini.com - Berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2015-2017 dinyatakan lengkap.

Penanganan kasus ini tergolong lama dan baru dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku.

"Berkas tersangka korupsi ADD Akoon dengan 3 tersangka itu sudah P21 atau lengkap. Tadi sudah terima P21-nya," jelas Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae kepada malukuterkini.com, Senin (21/3/2022).

Dikatakan, setelah menerima P21 ini maka saat ini penyidik akan menyiapkan pelaksanaan tahap II kepada jaksa. "Sudah P21. Segera kita tahap II," katanya.

Dalam kasus ini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan tiga tersangka tersebut yaitu AT (Mantan Raja Akoon), PT (Sekretaris Negeri Akoon) dan TW (Bendahara Negeri Akoon).

Ketiga  tersangka  diduga memiliki peranan penting dalam mengendalikan item-item pekerjaan ADD-DD tahun 2015-2017 dan merugikan negara ratusan juta rupiah.

Sebagaimana diketahui dugaan korupsi ADD dan DD Akoon tahun 2015-2017 tergolong lama dalam pengusutannya.

Untuk  2015, DD bersumber dari APBN senilai Rp 267.905.708.  Kemudian tahun 2016 Rp 601.130.006 dan 2017 Rp 965.935.966.

Sedangkan untuk ADD dari APBD tahun 2015 senilai Rp 86.77.573, tahun 2016 sebesar Rp 101.310.090, tahun 2017 sebesar Rp 499.741.966. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!