424 Napi di Maluku Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H, Ini Rinciannya

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 424 narapidana di Lapas maupun Rutan dalam lingkup Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku menerima pengurangan masa pidana berupa pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 423 orang menerima remisi khusus sebagian atau RK I dan 1 orang menerima RK II atau langsung bebas.
Surat Keputusan pemberian Remisi Khusus Idul Fitri diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, HM Anwar pada saat upacara pemberian Remisi yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Ambon, Senin (2/5/2022).
Anwar saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI mengatakan Remisi yang diperoleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukan Narapidana ketika berada di Lapas/Rutan/LPKA.
“Remisi dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga Narapidana dapat segera kembali ke tengah masyarakat, tentu jika telah memenuhi syarat administrasi dan subtantifnya,” katanya.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi bagi narapidana untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri menjelaskan usulan RK Idul Fitri berasal dari 13 Lapas/Rutan/LPKA yang ada di Maluku.
“Hanya terdapat dua UPT yang tidak ada usulannya yakni Lapas Saparua dan Lapas Wonreli. Total sebanyak 448 narapidana yang kita usulkan sementara SK yang turun hari ini berjumlah 424 orang dimana 1 orang didalamnya langsung bebas, 26 lainnya menunggu perbaikan data serta 2 orang dibatalkan usulannya karena melakukan pelanggaran,” rinci Saiful.
Berikut rincian Remisi Khusus Idul Fitri 2022 di lingkup Kanwil Kemenkumham Maluku:
Lapas Kelas IIA Ambon 155 orang
Lapas Kelas IIB Piru 50 orang
Lapas Kelas IIB Tual 10 orang
LPKA Kelas II Ambon 6 orang
LPP Kelas III Ambon 18 orang
Rutan Kelas IIA Ambon 47 orang
Rutan Kelas IIB Masohi 41 orang
Lapas Kelas III Banda 8 orang
Lapas Kelas III Namlea 50 orang
Lapas Kelas III Wahai 14 orang
Lapas Kelas III Geser 7 orang
Lapas Kelas III Dobo 17 orang
Lapas Kelas III Saumlaki 1 orang
RK I (Remisi Sebagian) = 423 orang terdiri dari :
Besaran 15 Hari (66 orang)
Besaran 1 Bulan (286 orang)
Besaran 1 Bulan 15 Hari (63 orang)
Besaran 2 Bulan (8 orang)
RK II (Remisi Langsung Bebas) 1 orang berasal dari Rutan Kelas IIB Masohi dengan besaran remisi 1 bulan.
(MT-04)
Komentar