Sekilas Info

Tiga WBP di Maluku Dapat Remisi Waisak, Satu Bebas

AMBON, MalukuTerkini.com - Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di jajaran Kementerian Hukum dan HAM Maluku mendapat remisi Hari Raya Waisak 2566 BE/tahun 2022.

Remisi ini diterima tiga WBP ini terdiri dari satu WBP Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo dan dua WBP Lapas Kelas IIA Ambon.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, Saiful Sahri kepada malukuterkini.com melalui telepon selulernya, Minggu (15/5/2022) menjelaskan, diantara tiga WBP yang menerima remisi, satu WBP langsung bebas setelah mendapat Remisi Khusus II (RK II) dengan mendapat potongan masa penahanan selama dua bulan.

WBP yang bebas, jelas Sahri merupakan warga negara asing asal Myanmar berinisial SLN dengan kasus pembunuhan. Sementara dua napi lainnya mendapat pemotongan masa tahanan selama dua bulan.

"Satu WBP merupakan warga Myanmar yang dinyatakan bebas setelah mendapat RK II dengan pemotongan masa penahanan selama dua bulan. Sedangkan dua WBP menerima RK I dengan pemotongan masa penahanan sebanyak satu bulan," jelas Saiful.

Mantan Kalapas Kelas IIA Ambon ini menegaskan, WBP yang bebas dan merupakan WNA sudah dikoordinasikan dengan pihak imigrasi Ambon untuk melakukan penjemputan dan pengurusan sehingga WNA ini tidak bebas berkeliaran setelah keluar.

Ia menambahkan, saat ini jumlah warga binaan semaluku berjumlah 1.548 orang terdiri dari 1.307 orang narapidana dan 241 tahanan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!