Sekilas Info

PLN UIW MMU Terapkan SMAP

AMBON, MalukuTerkini.com - PT PLN (Persero) terus melakukan berbagai upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dan seluruh stakeholders.

Salah satunya implementasi SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam setiap proses bisnis dan pelayanan kelistrikan oleh PLN.

SMAP merupakan sistem manajemen atau elemen dalam organisasi yang saling terkait dan berinteraksi dalam menetapkan kebijakan, sasaran dan proses dalam mencapai anti penyuapan.

"Implementasi SNI ISO 37001:2016 tentang SMAP atau sistem kepatuhan dan pencegahan korupsi sesuai dengan aspirasi PLN dalam usahanya yaitu Lean dimana PLN berupaya untuk menjadi lebih lincah, lebih efektif, lebih efisien dan lebih optimal ," kata General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU), Adams Yogasara dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).

Adams juga menjelaskan seluruh insan PLN telah menerapkan prinsip 4 No's, antara lain No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap), No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya), No Gift (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan) dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan).

"Jika ada insan atau petugas yang meminta sesuatu di luar kedinasan maka secara tidak langsung masuk kategori suap dan mohon untuk dilaporkan kepada kami," jelasnya.

PLN juga telah menyediakan sistem pelaporan tindak pelanggaran yang dilakukan pegawai PLN dan mitra melalui aplikasi COS PLN yakni cos.pln.co.id,  whatsapp/SMS/telepon ke nomor 08119861901, juga melalui email ke wbpln@pln.co.id dan melayangkan surat fisik yang ditujukan kepada Executive Vice President Kepatuhan PLN Pusat.

"Harapannya baik dari PLN bersama dengan seluruh stakeholder dan  mitra PLN berperan pro-aktif dalam upaya pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan mendukung sistem manajemen anti penyuapan ini dapat berjalan dengan baik," ungkap Adams. (MT-05) 

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!