5 Penambang Ilegal Tertimbun Tanah di Buru, 1 Tewas
Lima penambang illegal tertimbun tanah di kawasan tambang emas illegal Gunung Kapur, Desa Wamsait Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Jumat (3/6/2022).
Kejadian terjadi pukul 22.00 WIT saat para penambang tersebut melakukan aktivitas pertambangan emas secara ilegal.
Korban meninggal Bahar Bugis (42) tercatat sebagai warga Kabupaten Bulukumbam Sulawesi Selatan.
Sementara korban selamat yaitu Sony Doru ( 29) warga Desa Doro Kecamatan Daru Kabupaten Halmahera Utara, Bilal Bugis (32) warga Pasar Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru, Usman buton (18) warga Desa Ohilain Kecamatan Lolongguba Kabupaten Buru dan Anton Rompas (36) warga Desa Negeri Lima Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah.
Paur Subbag Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaludin dalam keterangannya, Sabtu (4/6/2022) menjelaskan, kejadian tersebut berawal Jumat (3/6/2022) pukul 20.00 WIT saat korban bersama rekan-rekan menuju ke lokasi tambang emas Gunung Botak tepatnya pada lokasi Gunung Kapur untuk melakukan aktivitas penambangan emas secara sembunyi-sembunyi pada malam hari dengan metode pembuatan lubang galian.
“Sekitar pukul 21.00 WIT, korban dan 4 rekannya melakukan aktivitas penambangan emas secara sembunyi-sembunyi. Rekan korban atas nama Sony Doru dan Bilal Bugis kemudian masuk ke dalam lubang yang telah dibuat untuk mencari material tanah bercampur emas dari dalam lubang tersebut, sedangkan Bahar Bugis (korban), Usman Buton dan Anto Rompas melakukan aktivitas di atas Lubang untuk menarik material tanah yang tercampur emas. Tepat pada pukul 22.00 WIT, terjadi tanah longsor pada lokasi tempat kerja korban yang mengakibatkan korban bersama rekan-rekanya tertimbun tanah longsor tersebut,” jelasnya.
Para penambang lain yang melihat kejadian tersebut berupaya menyelamatkan korban bersama empat orang rekannya dengan cara menggali menggunakan alat yang ada.
“Hingga pukul 22.15 WIT, korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa, sementara 4 orang rekannya dalam keadaan selamat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pada pukul 22.50 WIT, jenazah korban dievakuasi oleh rekan-rekanya melalui jalur Sungai Anahoni Desa Kayeli selanjutnya dibawa dengan menggunakan mobil ke rumah keluarganya yang berada di Desa Waenetat. Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru.
“Tadi Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 00.18 WIT, jenazah korban tiba di rumah keluarga korban di Desa Waenetat Kecamatan Waeapo dan berdasarkan kesepakatan keluarga korban, rencananya korban akan dibawa ke Desa Namlea Kecamatan Namlea untuk dimakamkan,” jelasnya.
Djamaludin mengaku masih adanya penambang lantaran keterbatasan jumlah personil dalam melaksanakan pengamanan, luas wilaya arel tambang emas Gunung Botak yang mencapai 100 hektar dan banyaknya jalan alternatif/jalur tikus yang sering lewati para penambang ilegal.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan secara ilegal dan dalam waktu dekat Polres Pulau Buru akan kembali melakukan penertiban,” ujarnya. (MT-04)
Komentar