AMBON, MalukuTerkini.com – Dua pelaku penikaman Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara (Malra),  Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, tiba di Bandara Pattimura Ambon, Senin (20/4/2026) siang.

Keduanya didatangkan melalui dua penerbangan berbeda dari Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Kabupaten Malra- dan langsung dijemput melalui jalur VIP Pemda dengan pengawalan ketat aparat gabungan.

Keduanya adalah Fenasius Ulukyanan alias Felix (36), yang tiba lebih dulu di Ambon menggunakan pesawat Wings Air IW-1531 pada pukul 12.24 WIT.  Ia dikawal oleh personel Reskrim Polres Maluku Tenggara.

Selang beberapa saat kemudian, giliran pelaku kedua, Hendrikus Rahayaan (29) mendarat dengan pesawat Lion Air JT-881 pada pukul 12.31 WIT, juga dalam pengawalan aparat kepolisian.

Setibanya di Bandara Pattimura, kedua pelaku langsung diamankan dan diarahkan menuju kendaraan penjemputan tanpa hambatan.

Pantauan MalukuTerkini.com, proses penjemputan dilakukan melalui jalur VIP Pemda untuk menghindari gangguan keamanan.

Pengamanan melibatkan puluhan personel gabungan dari Ditreskrimum Polda Maluku, Resmob, Polresta Ambon, Polsek Bandara, serta dukungan TNI Angkatan Udara.

Sejumlah pejabat kepolisian turut hadir memantau langsung jalannya penjemputan.

Pada pukul 12.55 WIT, kedua tersangka diberangkatkan menggunakan mobil menuju Kantor Ditreskrimum Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Seluruh rangkaian penjemputan dan pengawalan berlangsung aman, tertib, dan terkendali hingga selesai pada pukul 12.57 WIT.

Kasus penikaman yang menjerat keduanya sebelumnya terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Kabupaten Malra dan kini penanganannya ditangani oleh Polda Maluku.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, membenarkan proses pemindahan tersebut.

Ia mengaku langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan penyidikan.

“Benar, saat ini kedua terduga pelaku sedang dalam perjalanan menuju Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sebelumnya, kedua pelaku diamankan di Markas Batalyon C Satuan Brimob Polda Maluku tidak lama setelah peristiwa penikaman terjadi. Walau begitu, penyidik memandang perlu adanya pendalaman lebih komprehensif, termasuk kemungkinan pengembangan jaringan serta motif  tidan pidana tersebut. (MT-04)