AMBON, MalukuTerkini.com – Perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kini memasuki tahap penuntutan.
Dua terdakwa Fransiskus Rumajak (Ketua Panitia Pembangunan) dan Marthin MRA Titirloloby (Bendahara), dituntut masing-masing lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/4/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver bersama dua hakim anggota.
Persidangan berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan terkait dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Gedung Gereja Katolik Stasi Santo Michael Meyano Bab.

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Wiratama, memegaskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun, dengan perintah tetap ditahan,” tandas JPU di hadapan majelis hakim.
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta masing-masing. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, keduanya akan menjalani pidana kurungan tambahan selama 90 hari.
Tak hanya itu, jaksa juga membebankan uang pengganti sebesar Rp350 juta kepada kedua terdakwa. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka aset milik terdakwa akan kembali disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, keduanya akan dikenai pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun enam bulan.
Kasus ini berawal dari pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2019–2020, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Dana tersebut semestinya digunakan untuk pembangunan fasilitas gereja, namun diduga disalahgunakan oleh panitia pelaksana.
Dalam persidangan, jaksa turut memaparkan sejumlah barang bukti yang telah disita sebagai bagian dari penguatan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda lanjutan pada Senin, 27 April 2026, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.
Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut dana hibah keagamaan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan umat, namun diduga diselewengkan. Putusan majelis hakim nantinya diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana hibah di daerah. (MT-04)



Tinggalkan Balasan