AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami penanganan perkara dugaan pelanggaran di sektor pertambangan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Tim penyidik memeriksa dua orang saksi guna memperkuat alat bukti, Rabu (22/4/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengaku pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah hal yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Untuk permintaan keterangan hari ini, ada dua saksi yang diperiksa dalam perkara tambang SBB,” ujar Ardy.

Adapun dua saksi yang dimintai keterangan yakni AH yang menjabat sebagai Kepala Wilayah Kerja Syahbandar Pelabuhan Taniwel, serta HH yang merupakan koordinator tambang perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemeriksaan terhadap keduanya difokuskan pada peran dan tanggung jawab masing-masing dalam aktivitas pertambangan, termasuk aspek perizinan dan pengawasan di lapangan.

Kejati Maluku menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini secara profesional dan transparan. Tidak menutup kemungkinan, jumlah saksi yang diperiksa akan terus bertambah seiring kebutuhan penyidikan.

“Penyidikan masih terus berjalan, dan kami akan mengungkap perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ardy.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat sektor pertambangan memiliki dampak strategis terhadap lingkungan dan perekonomian daerah. (MT-04)