Pasca Ditangkap di Karawang, Jaksa Eksekusi Koruptor Dana Reboisasi Bursel ke Lapas Ambon
AMBON, MalukuTerkini.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Syarif Tuharea, di Jalan Sarimulya Nomor 23, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (3/6/2022).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dalam keterangannya di Ambon, Minggu (5/6/2022), mejelaskan penangkapan dilakukan atas kerjasama tim Kejati Maluku, setelah melakukan koordinasi yang intensif dengan tim tabur Kejagung.
"Tim tabur kejagung berhasil mengamankan Syarif Tuharea buronan yang masuk dalam DPO asal Kejati Maluku Jumat (3/6/2022) pukul 20:00 WIB di Jalan Sarimulya Nomor 23, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat," jelasnya.
Pria 43 tahun asal Desa Elfule, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018.
Bendahara Pengeluaran Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran/Dana Pekerjaan Pengadaan Reboisasi dan Pengkayaan Tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 2.136.162.516,64.
Akibat perbuatannya tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun serta denda sejumlah Rp 200 juta.
"Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam DPO. Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana," jelas Wahyudi.
Ia mengaku, setelah menerima informasi penangkapan tersebut, Tim Kejati Maluku yang dikoordinir oleh Jaksa Sunoto, berangkat ke Jakarta untuk menerima penyerahan terpidana.
Penyerahan terpidana dilakukan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya terpidana segera dibawa ke Ambon dengan menggunakan pesawat, Minggu (5/6/2022) pukul 01.30 WIB dan tiba di Bandara Pattimura Ambon pukul 07.00 WIT.
Setelah tiba terpidana digiring ke Kejati Maluku pukul 07.45 untuk menjalani proses administrasi dan langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon. (MT-04)
Komentar