Sekilas Info

Laporan Keuangan Pemkab Tanimbar WTP, Ini Penjelasan BPK

AMBON, MalukuTerkini.com - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Hery Purwanto, menjelaskan BPK memberikan beberapa catatan pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, diantaranya permasalahan perencanaan keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2021 belum memadai, realisasi pembayaran perjalanan dinas belum sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan pengelolaan atas aset Pemkab Kepulauan Tanimbar belum sepenuhnya tertib.

“Namun catatan pemeriksaan tersebut nilainya tidak material dan signifikan yang dapat mempengaruhi kewajaran laporan keuangan tahun anggaran 2021 tersebut,” jelasnya.

Dikatakan, Pemkab Kepulauan Tanimbar juga telah melakukan eberapa upaya perbaikan menindaklanjuti rekomendasi BPK atas permasalahan yang terjadi pada laporan keuangan periode tahun sebelumnya, diantaranya yaitu telah memberikan penjelasan dan dokumen pendukung yang memadai untuk menjelaskan penyebab terjadinya selisih nilai antara SILPA dengan kas dan setara kas serta telah melakukan pencatatan aset tetap yang berasal dari utang di neraca.

“LKPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021 telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2021 dan laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, serta laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” katanya.

Purwanto meminta agar pemerintah daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!