AMBON, MalukuTerkini.com – Inspektur Wilayah (Irwil) IV Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jayanta Surbakti menyambangi Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Maluku, dalam rangka memberikan penguatan tata kelola organisasi dan disiplin kerja kepada seluruh jajaran, Rabu (22/7/2026).

Pertmuan yang berlangsung secara hybrid tersebut diikuti jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual melalui pertemuan langsung di Aula Kanwil dan Zoom Meeting.

Dalam arahannya, Jayanta Surbakti menegaskan pentingnya membangun tata kelola organisasi yang baik melalui penerapan administrasi yang tertib, kepatuhan terhadap regulasi, serta penguatan budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur agar menjalankan tugas dan fungsi secara profesional guna mewujudkan pelayanan publik yang transparan, efektif, dan bebas dari penyimpangan.

“Saya memberikan perhatian khusus terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, setiap potensi anomali maupun penyimpangan harus dapat dideteksi sejak dini sebagai langkah mitigasi risiko agar tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar,” tandasnya.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai instrumen utama dalam menciptakan proses pengadaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Itjen tidak hanya berperan sebagai lembaga pengawas, tetapi juga menjadi mitra strategis bagi satuan kerja melalui fungsi consulting dan quality assurance. Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola organisasi, memperkuat sistem pengendalian internal, serta meminimalkan potensi pelanggaran administratif maupun substantive,” tandasnya.

Melalui penguatan tersebut, Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku diharapkan semakin mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. (MT-04)