Inilah 10 Desa Antikorupsi

AMBON, MalukuTerkini.com – Tata Kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan bertanggung jawab, pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan dan partisipasi warga desa agar mampu mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera.
Ini menjadi atensi khusus Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membentuk percontohan 10 Desa AntiKorupsi sebagai kampanye gerakan Antikorupsi ke seluruh Indonesia.
“Kita ingin pencegahan korupsi di desa dapat dilaksanakan lebih cepat dan tepat. Tidak terlalu sulit mengawasi korupsi di desa karena levelnya ada di desa. Pasalnya semua pihak dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap kebijakan maupun pembangunan yang dilaksanakan,” tandas Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, saat Kick Off Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022 yang digelar di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Selasa (7/5/2022).
Dalam sambutannya, Gus Halim sapaan akrab Menteri Desa PDTT optimistis dengan pembentukan percontohan desa antikorupsi ini akan meningkatkan kepedulian, pengawasan, dan peran aktif warga desa dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Menurut Gus Halim, dengan partisipasi aktif, masyarakat desa, selaku stakeholder akan mengetahui kinerja dan laporan keuangan dari pemerintah desa serta peningkatan pengawasan apabila di temukan pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai rencana dan spesifikasinya.
”Misalnya pembangunan gorong-gorong di desa X, itu semua warga desa pasti tahu. Itulah makanya hasil APBDes diminta untuk ditampilkan yang besar dan di tempat strategis bisa tahu APBdes atau dana desa digunakan untuk apa saja, di mana, berapa biayanya," ungkapnya.
Senada dengan Gus Halim, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan tujuan pembentukan percontohan desa antikorupsi ini adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Menurut Firli, hal ini membutuhkan peran penting masyarakat desa sebagai pengawas utama.
"Kita sangat paham bahwa begitu penting peran desa. Kalau 74 ribu lebih desa bebas korupsi tentu gambaran kabupaten kita bebas korupsi. Harapannya, budaya antikorupsi lahir dari level masyarakat desa dan terus menyebar hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi," ungkap Firli Bahuri.
Sebagai informasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi dalam pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022 pada 10 desa di Indonesia.
Adapun 10 desa tersebut adalah:
- Desa Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Agam, Sumatera Barat
- Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung
- Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
- Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
- Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
- Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
- Desa Kumbung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
- Desa Detusoko Barat, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur
- Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat
Desa Pakattau, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
Proses pembentukan percontohan desa antikorupsi dilaksanakan dalam beberapa tahap yaitu observasi, bimbingan teknis, dan penilaian. (MT-03)
Komentar