Remaja di Ambon Tewas di Tangan Teman Sendiri
AMBON, MalukuTerkini.com - NRW alias N (15), remaja di Kota Ambon tewas usai dianiaya temannya sendiri BET alias B.
Kejadian terjadi Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 14.30 WIT di sekitar Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo menjelaskan, barang bukti yang ditemukan, baju kaos warna hijau, celana pendek warna abu-abu , baju kaos warna putih biru dan celana pendek warna hitam.
Atas kejadian itu, Jumat (19/6/2022) personel Unit PPA dan Unit Buser Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias menahan pelaku yang masih berusia 16 tahun tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/289/IV/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 9 Juni 2022.
Modus operandi kataya, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukuli korban anak berulang kali menggunakan kepalang tangan kanan dan tangan kirinya mengenai kepala bagian belakang korban hingga korban tidak sadarkan diri.
"Kejadian itu diketahui ketika orang tua korban sedang berada di rumah, tiba tiba teman-teman korban datang dengan pelaku ke rumah korban dan memberitahukan kepada orang tua bahwa korban dipukuli hingga pingsan, kemudian setelah itu pelaku bersama dengan teman-teman korban pergi menemui korban di tempat kejadian yang telah meninggal dunia. Korban tetap dibawa ke rumah sakit. Sesampainya di rumah sakit dokter pada rumah sakit tersebut mengatakan bahwa korban telah meninggal dunia," katanya.
Akibat kejadian itu, jelasnya, tersangka dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 ttg Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (MT-04)
Komentar