Hingga Juni 2022, Ini Besaran Santunan Kecelakaan yang Sudah Diserahkan PT Jasa Raharja Maluku
AMBON, MalukuTerkini.com - Hingga Juni 2022, PT Jasa Raharja Cabang Maluku telah membayarkan santunan kecelakaan sebesar Rp 4,5 miliar.
Santunan ini dibayarkan kepada keluarga ahli waris korban kecelakaan sebanyak 232 orang. Nilai ini mengalami kenaikan dibandingkan periode Juni 2021 lalu dimana hanya mencapai 29 persen
“Sebelumnya pada periode Januari - Juni 2021 korban meninggal dunia hanya 163 korban dan santunan sebesar Rp 3,4 miliar. Jumlah santunan yang dibayarkan sebanyak Rp 50 juta. Kini jumlah korban meningkat menjadi 42,33 persen. Dari kondisi yang ada ini kita bisa lihat untuk santunan ini kita bisa melihat dari beberapa kategori," tandas kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa saat media gathering, di Ambon, Jumat (8/7/2022).
Ia menjelaskan untuk kategori korban dari jenis kelamin penyumbang terbesar itu adalah laki-laki sebanyak 58,90 persen sedangkan perempuan 41,10 persen atau naik 24 persen.
Sementara untuk usia tercatat untuk usia 0-6 tahun itu 2,4 persen, 6-25 tahun sebanyak 44,5 persen, 26-55 tahun 40,8 persen dan diatas 55 tahun 12,3 persen.
“Penyumbang terbesar adalah usia 6-25 tahun. Jadi jika dikategorikan ini usia produktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas," rincinya
Khusus dari segi profesi, menurut Haurissa, yang paling banyak menyumbang adalah pelajar dan mahasiswa sebesar 45,21 persen sedangkan TNI Polri 11,99 persen, karyawan swasta 9,95 persen, wirswasta 10, 27 persen, tani 9,20 persen, ibu RT 10,60 persen dan lainnya 3,8 persen.
“232 korban ini terdiri dari meninggal dunia 63 korban , luka-luka 145 korban dan penguburan 1 orang karena tidak punya ahli waris,” ugkapnya. (MT-04)
Komentar