Sekilas Info

Inilah Dua Tersangka Penganiaya Sopir Angkot di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Dua tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap J, salah satu sopir angkot di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, tepatnya di parkiran Ambon Plaza (Amplaz), diganjar pasal berlapis.

Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (2) dgn ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Yohanes Manik kepada malukuterkini.com, Kamis (21/7/2022).

Dikatakan, dua tersangka ini dari total empat  tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengalami luka berat.

"Hari Sabtu (16/7/2022) sudah dilakukan penangkapan terhadap terhadap 2 (dua) tersangka oleh Tim gabungan yg terdiri dari Buser Satreskrim Resta Ambon, Unit Reskrim Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku yg dipimpin oleh Kanit Buser, IPDA S. Taberima. Kedua tersangka adalah U dan M dan kini sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan," jelas Mido.

Sementara itu dua tersangka lainnya yaitu B dan M masih dalam pencarian.

"Modus para tersangka secara bersama - sama melakukan kekerasan dgn cara melakukan pemukulan berulang kali menggunakan benda berupa batu dan kepalan tangan yg mengenai ke arah kepala dan tubuh korban sehingga korban mengalami luka berat dan hingga saat ini korban masih dirawat di rumah sakit," ungkapnya.

Akibatnya, korban mengalami  luka robek pada bagian kepala kiri belakang,  luka robek pada kelopak mata kiri,  luka robek pada pelipis mata kanan,  luka robek pada leher bagian atas dan luka memar di sekitar tubuh.

Untuk diketahui, korban dianiaya  Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 03.25 WIT di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Hinipopu Kecamatan Sirimau Kota Ambon, tepatnya di parkiran Ambon Plaza (Amplaz). (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!