Sekilas Info

Pelaku Pencurian di SBT Diringkus

DIRINGKUS - Rusli Boyratan, akhirnya berhasil diringkus oleh personel Satuan Reskrim Polres SBT. Ia diringkus Rabu (3/8/2022) atas laporan dugaan tindak pidana pencurian pada 31 Juli 2022 sekitar pukul 10.35 WIT, yang dilakukan di salah satu toko di Jalan Trans Seram Banggoi R, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten SBT.

AMBON, MalukuTerkini.com - Rusli Boyratan akhirnya berhasil diringkus oleh personel Satuan Reskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT).

Pelaku diringkus Rabu (3/8/2022) atas laporan dugaan tindak pidana pencurian pada 31 Juli 2022 sekitar pukul 10.35 WIT, yang dilakukan di salah satu toko di Jalan Trans Seram Banggoi R,  Kecamatan  Bula Barat, Kabupaten SBT. Pelaku ditangkap di Bula, ibu kota Kabupaten SBT sekitar pukul 20.15 WIT.

Pria 47 tahun ini melancarkan aksinya ketika sang pemilik toko tidak berada dalam toko. Pelaku kemudian berhasil mengambil uang sebanyak Rp 10.200.000 milik korban. Aksi pelaku ternyata terekam kamera CCTV di dalam toko tersebut.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan dan langsung dilakukan penyelidikan.

"Pelaku berhasil diamankan Rabu (3/8/2022) Agustus sekitar pukul 20.15 WIT di  Bula. Pelaku diamankan menindaklanjuti laporan pengaduan kasus pencurian tertanggal 31 Juli 2022 pukul 10:35 WIT," jelas Kasat Reskrim Polres SBT, Iptu Rahmat Ramdani dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, modus yang digunakan pelaku  melakukan pencurian  dengan cara mengambil uang dilaci toko saat pemilik/korban tidak berada di dalam toko. Saat itu korban sementara  masuk ke dalam rumah.

"Aksi pelaku terekam kamera CCTV sehingga dari laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap," jelas Rahmat Ramdani. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!