Kajati & Wakajati Maluku Diganti

AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku, diganti.
Kajati Undang Mugopal dan Wakajati Nanang Ibrahim Soleh dimutasikan dari Maluku sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Burhanudin nomor 245 tahun 2022 tanggal 8 Agustus 2022.
Dalam salinan SK yang dilihat malukuterkini.com, Selasa (9/8/2022), Kajati dan Wakajati dimutasikan bersama sejumlah petinggi kejaksaan dan pejabat di Kejati Maluku.
Mugopal akan menempati jabatan baru sebagai Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Jabatan yang ditinggalkan Mugopal akan dijabat oleh Edyward Kaban yang saat ini menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
Sementara itu Wakajati Maluku Nanang Ibrahim Soleh dimutasikan sebagai Wakajati Sumatera Selatan di Palembang.
Penggantinya adalah Agoes Soenanto Prasetyo, yang sebelumnya bertugas sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi malukuterkini.com, Selasa (9/8/2022) belum menjawab telepon. Pesan lewat aplikasi Whatsapp juga belum dijawab.
Sebagaimana diketahui, sederet jabatan yang pernah diemban Kajati Maluku yang baru, Edyward Kaban yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Kajari Tangerang, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumatera Utara, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Wakajati Lampung dan Wakajati Sumatera Utara.
Sementara itu, sederet jabatan yang pernah diemban Wakjati Agoes Soenanto Prasetyo diantaranya Kajari Nganjuk, Kajari Donggala, Kajari Banjarmasin, Kabag Pemantauan dan Evaluasi Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta. (MT-04)
Komentar