Tikam Warga Namlea, Rismanudin Kapota Diringkus

AMBON, MalukuTerkini.com - Rismanudin Kapota, warga Namlea Ilath, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru akhirnya diringkus, Minggu (28/8/2022).
Pelaku utama penikaman terhadap J warga Namlea, di salah satu Pesta joget pernikahan di Hotel Grand Sahra yang mengakibatkan korban mengalami luka sobekan sebanyak 17 belas jahitan pada dada sebelah kiri.
Penangkapan pelaku oleh tim marsegu dan piket gabungan Satreskrim Polres Pulau Buru yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa pukul 11.00 wit di Pasar inpres Namlea.
Paur Subbag Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaludin menjelaskan, penangkapan dilakukan ketika pukul 10.30 WIT tim telah mendapatkan informasi dan telah mengetahui nama dari terduga pelaku penikaman Rismanudin Kapota.
“Setelah di lakukan pengembangan di ketahui pelaku sedang berada di Pasar inpres Namlea dan hendak melarikan diri ke jalan Baru,” jelasnya.
Dari informasi tersebut, katanya, tim pun segera menuju Pasar Inpres Namlea dan setelah sampai ke lokasi tim pun mendapati pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
"Pelaku melakukan perlawanan dan hendak menikam Anggota Tim namun berhasil ditangkis dan Tim berhasil mengamankan pelaku," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua buah pisau yang di duga di gunakan untuk melakukan penikaman terhadap korban.
Ia menbahkan penangkapan ini juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 139 / VIII / 2022 / SPKT / Polres Pulau Buru tentang penganiayaan dengan senjata tajam.
"Setelah ditangkap pelaku kemudian digiring ke Polres untuk dilanjutkan pemeriksaan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya. (MT-04)
Komentar