Polresta Ambon Berhasil Ungkap 6 Kasus Perlindungan Anak

AMBON, MalukuTerkini.com – Terhitung Januari - Agustus 2022, Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengungkap 6 kasus perlindungan anak.
Keenam kasus tersebut yaitu satu kasus tidak pidana percabulan dan 5 kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Yohanes Mido Manik, Senin (5/9/2022).
Menurutnya, 6 kasus itu merupakan kasus menonjol yang dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Ambon.
"Jadi ada 6 kasus yang menonjol yang dilaporkan dan merupakan 6 Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan anak yang telah berhasil diungkap," ungkapnya.
Dijelaskan, telah dilakukan penyidikan terhadap 5 tersangka berdasarkan 5 Laporan Polisi dan juga telah dilakukan penangkapan. Satu tersangka dimasukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Diantara Laporan Polisi tersebut, proses penyidikan terhadap 4 Laporan Polisi telah memperoleh kepastian hukum atau telah dinyatakan lengkap (P21), tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Ambon (Tahap 2). Sementara terhadap 2 Laporan Polisi lainnya masih dalam proses penyidikan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, 6 kasus tersebut dengan tersangka masing-masing MM (22), PP (58), RH alias BO (51), JAN (35) dan JT (39). Sementara ZO (40) telah masuk DPO. (MT-04)
Komentar