SK Penjabat Bupati Belum Ada, Sekda Malteng Jadi Pelaksana Harian

AMBON, MalukuTerkini.com – Hingga Rabu (7/9/2022) siang, Surat Keputusan penetapan Penjabat Bupati Maluku Tengah (Malteng) belum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku pun masih menunggu, namun jika sudah melewati 8 September 2022 maka Sekda Malteng akan menjadi Pelaksana Harian.
"Sampai sekarang belum ada SK. Hari ini kita tunjuk Plh. Tetapi jika hari ini penetapan jalan maka besok pelantikan tetapi penetapan jatuh lewat tanggal 8 September pastinya Gubenur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah menunjuk pelaksana harian yaitu Sekda Malteng," ungkap Penjabat Sekda Maluku, Sadli Ie kepada wartawan, usai menghadiri Upacara HUT ke-447 Kota Ambon di Lapangan Merdeka, Ambon, Rabu (7/9/2022).
Menyangkut nama-nama yang sudah viral di media sosial, Sadli enggan menanggapinya. "Masih berproses di Kemendagri," ujanya.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua dan wakil bupati Marlatu Leleury periode 2017-2022 akan berakhir 8 September 2022. (MT-04)
Komentar