Sekilas Info

Olah Emas Ilegal di Gunung Botak, Berkas 3 Tersangka Masuk Jaksa

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Berkas tiga tersangka kasus pengolahan/pemurnian emas tanpa izin dan penampungan air perak (mercury) tanpa izin dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru.

Saat ini JPU Kejari Buru sementara meneliti berkas tiga tersangka masing-masing Zulfikar Aswar Alias Fikar, Andi Sutrisno Alias Cino dan Lutfi alias Lut.

"Berkas tiga tersangka kasus pengolahan emas secara ilegal sudah dikirim penyidik ke jaksa atau tahap I sejak 24 Agustus lalu dan dikembalikan dengan petunjuk atau P19 kemudian pada tanggal  8 september  kemarin penyidik sudah lengkapi berkas dan sudah kirim ke jaksa, sebentara jaksa masih pelajari," jelas Paur Subbag Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaludin, dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

Untuk diketahui barang bukti yang diamankan dari dua tersangka Fikar dan Cino  berupa tujuh batang logam emas mulia dengan berat keseluruhan 5.12 gram atau 5 kg 12 gram, timbangan digital, 8 buah kanah atau tempat pembakaran untuk memasak,  5 buah jerigen warna hitam berukuran 35 liter ada di depan yang di bawah ini dan 1 buah tabung oksigen.

Sementara dari tangan tersangka lut diamankan 50 kg air perak atau merkuri yang isi ke dalam 7 buah botol bening berukuran 250 ml 3 buah jerigen ukuran 5 liter.

Tersangka ini menampung memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengeangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari yg berwenang menurut undang-undang, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 161 Undang-Undang RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana diubah dalam UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. ancaman daripada tindak pidana ini adalah ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!