Sekilas Info

Jaksa KPK Beberkan Aliran Rp 11 M Mengalir ke Mantan Wali Kota Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho Cs juga membeberkan aliran dana sebesar Rp 11.259.960.000 yang masuk kepada mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

Hal ini dibeberkan jaksa KPK dalam dakwaannya pada sidang  perdana, Kamis (29/9/2022) melalui aplikasi zoom di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Dalam sidang itu, mantan wali kota dihadirkan  secara  virtual dari Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim diketuai oleh Nanang Zulkarnaen Faizal. Sementara terdakwa Richard Louhenapessy didampingi tim kuasa hukum Stenly Sahetapy, Jacobis Siahaya dan Edo Diasz.

Jaksa KPK membeberkan kejahatan, menerima gratifikasi yaitu Terdakwa I baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp11.259.960.000,00  yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya  selaku Wali Kota Ambon.

Jaksa KPK merincikan, penerimaan uang oleh terdakwa secara langsung dan tidak terdiri dari  Langsung oleh Terdakwa I  pada tahun 2011 - Maret 2022,  menerima uang langsung sejumlah seluruhnya Rp 8.222.250.000,00  yang berasal dari 1) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Ambon menerima uang sejumlah Rp 824.200.000,00 diantaranya dari Alfonsus Telelepta selaku Plt Direktur PDAM Kota Ambon sejumlah Rp 260 juta, Enrico Rudolf Matitaputy selaku Kepala Dinas PUPR Kota Ambon sejumlah Rp 150.000.000,00, dari Fahmi Sallatalohy selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon sejumlah Rp240.000.000,00, Kemudian dari Roberth Silooy selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon dengan jumlah total Rp 50.200.000,00 ,  dari Izaac Jusac Said selaku Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Ambon sejumlah Rp116.000.000,00.

Selanjutnya kata Jaksa KPK, pada bulan Desember 2018 bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Ambon, Terdakwa I menerima uang sejumlah Rp 8.000.000,00 dari Robert Sapulette selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon.

Sedangkan dari  Rekanan/Kontraktor Wiraswasta sebesar. Rp7.398.050.000,00  para rekanan  Rekanan/Kontraktor/ Wiraswasta masing-masing Victor Alexander Loupatty selaku Pemilik PT Hoatyk sejumlah Rp 342.500.000,00,  menerima uang dari Sugeng Siswanto selaku Direktur Utama PT Azriel Perkasa sejumlah Rp 55.000.000,00,  dari Benny Tanihattu selaku rekanan/kontraktor/wiraswasta sejumlah USD 2.500 (dua ribu lima ratus dollar Amerika Serikat) yang kemudian ditukar di money changer Empat Delta Grand Indonesia sehingga jumlah yang diperoleh Rp34.950.000,00

Kumudian menerima uang dari Mujiono Andreas selaku Direktur CV Waru sejumlah Rp50.000.000,00,  dari Sieto Nini Bachry selaku pemilik TOKO Buku NN sejumlah Rp 50.000.000,00,  dari Tan Pabula Wiraswasta Perhotelan di Kota Ambon sejumlah Rp 85.000.000,00, dari Thomas Souissa selaku Direktur CV Glen Primanugrah sejumlah Rp70.000.000,00.

Slai itu, juga dari Anthony Liando selaku Direktur CV Angin Timur sejumlah Rp740.000.000,00, dari Maria Chandra Pical selaku Komisaris PT Gebe Industri Nikel sejumlah Rp 250.000.000,00,  dari Yusac Harianto Lenggono selaku rekanan/kontraktor di Pemkot Ambon uang sejumlah Rp 50.000.000,00.

Selanjutnya menerima yang dari mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon selaku Direktur Talenta Pratama Mandiri sejumlah Rp100.000.000,00 ,  dari Rakib Soamole selaku pemilik Afif Mandiri sejumlah Rp165.000.000,00,   dari Edwin Liem selaku pemilik Apotek Agape Madika sejumlah Rp20.000.000,00.

Tak hanya itu  dari Fahri Anwar Solikhin selaku Direktur Utama PT Karya Lease Abadi Rp 4.900.000.000,00 dari Yanes Thenny selaku Penyedia Jasa Kontruksi sejumlah Rp50.000.000,00,  dari Novfy Elkheus Warella sejumlah Rp435.600.000,00.

Sementara itu, Penerimaan Tidak Langsung pada tahun 2011 - bulan Maret 2022, Terdakwa I  menerima uang sejumlah Rp 3.037.710.000,00 dari penerimaan  melalui terdakwa II  Andrew Erin Hehanussa.

Kemudian penerimaan juga melalui Karen Walker Diasz Rp 811.460.000, melalui Novfy Elkheus Warella Rp 535.000.000, melalui Hervianto yang berasal dari Enrico Rudolf Matitaputy Rp 75.000.000, penerimaan melalui Imanuel Arnold Noya sebesar Rp 150.000.000.

Penerimaan uang ini secara tidak langsung ini sebagian besar dari para kontraktor dan para wiraswasta serta sejumlah dinas terkait lainnya di jajaran Pemkot Ambon. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!