Saniri & Warga Negeri Wailulu Tolak Pengukuhan Raja
AMBON, MalukuTerkini.com - Saniri bersama warga Negeri Wailulu menolak prosesi adat pengukuhan Raja Negeri Wailulu, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Husen Tounussa yang akan dilaksanakan Sabtu (12/11/2022) oleh matarumah Tounussa Nakane.
Sikap tegas penolakan itu ditegaskan Ketua Saniri Negeri Wailulu Zakaria Tuhuteru semata-mata untuk menunjukkan rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dengan Nomor Perkara: 24/G/2022/PTUN.ABN.
Dalam pernyataan sikapnya, Rabu (9/11/2022) Tuhuteru menyebutkan, agenda yang akan dilakukan secara sepihak oleh matarumah Tounussa Nakane yang mengklaim memiliki hak sebagai Matarumah Parentah di Negeri Wailulu secara nyata telah bertentangan dengan hukum adat dan kebiasaan yang hidup sejak dulu di Negeri Wailulu.
“Saya sangat menyayangkan sikap yang akan dilakukan oleh matarumah Tounussa Nakane maupun sekelompok orang yang mengatasnamakan lembaga Saniri Negeri Wailulu, karena selaku anak adat kita harusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan sampai adanya putusan,” tandasnya
Dikhawatirkan, tindakan yang akan dilakukan tersebut dapat menimbulkan gejolak sosial dan ketidakseimbangan di tengah-tengah masyarakat dan akan mengganggu kondisi kamtibmas di Negeri Wailulu yang saat ini dalam keadaan aman atau kondusif.
“Saya harapkan masing-masing pihak bisa menahan diri demi manjaga kondisi Kamtibmas di Negeri Wailulu, terutama Matarumah Tounussa Nakane agar tidak melakukan prosesi adat dan menghormati proses hukum,” jelasnya.
Selain Saniri Negeri Wailulu, penolakan itu juga dilakukan oleh masyarakat Negeri Wailulu keturunan Matarumah Latunurule dengan memasang dua spanduk penolakan berukuran 2x1 meter disisi kanan dan kiri jalan menuju ke arah Negeri Wailulu.
Amir Latunurule selaku Kepala Matarumah Keturunan Latunurule mempersoalkan tindakan yang akan diambil oleh Matarumah Tounussa Nakane.
Menurut dia, matarumah yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri atau Raja seharusnya berasal dan atau diberi mandat dari matarumah Latunurule sebagai satu-satunya matarumah Parentah di Negeri Wailulu.
Atas situasi yang dirasakan tidak sesuai hukum adat, pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan menggugat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 141-238 Tahun 2022, tentang Pengesahan Kepala Pemerintahan Negeri Wailulu Kecamatan Seram Utara atas nama Husen Tounussa, yang mana saat ini, keputusan tersebut telah menjadi objek sengketa di PTUN Ambon.
“Kami masyarakat dan keluarga anak cucu matarumah atau keturunan Latunurule sebagai matarumah Parentah di Negeri Wailulu menolak dengan tegas dan keras pengukuhan saudara Husen Tounussa sebagai raja karena tidak memiliki hak sesuai dengan hukum adat yang berlaku di Negeri Wailulu,” jelasnya.
Amir Latunurule juga menyampaikan yang bertindak selaku Penggugat dalam perkara tersebut adalah dirinya mewakili Matarumah/keturunan Latunurule melawan Bupati Maluku Tengah sebagai Tergugat I dan Husen Tounussa selaku Tergugat II Intervensi, dimana proses persidangannya saat ini baru memasuki tahap kesimpulan.
Demi menjaga situasi keamaan dan ketertiban di Negeri Wailulu, Amir Latunurule mengharapkan adanya atensi Penjabat Bupati Malteng, Muhamat Marasabessy untuk tidak mengijinkan pihak-pihak manapun yang akan melaksanakan agenda pengukuhan adat Raja Negeri Wailulu dalam waktu dekat ini. (MT-04)
Komentar