Sekilas Info

Anggota DPRD Malteng Jadi Tersangka Kasus Narkotika, Ini Ancaman Hukumannya

TERSANGKA - Penyidik Satresnarkoba Polres Malteng telah menetapkan anggota DPRD Malteng, SB (lingkaran) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

MASOHI,  MalukuTerkini.com – Penyidik Satresnarkoba Polres Maluku Tengah (Malteng) telah menetapkan anggota DPRD Malteng, SB (34) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Politisi Partai Demokrat itu tak sendiri namun bersama 4 warga lainnya berinisial ATP (48),  RL (50), DS (24) dan TM (42) terjerat kasus tersebut.

Satres Narkoba awalnya, mengamankan empat tersangka Jumat (25/11/2022), di salah satu rumah kontrakan milik tersangka RL, yang terletak di Jalan Talang, Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi.

“Pada saat kita melakukan penangkapan, disitu ada empat orang yang kita tangkap, yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, yang dilakukan di dalam kamar tidur yang ditempati oleh tersangka RL,” ungkap Kapolres Malteng AKBP Dax Emmanuelle didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Bambang Surya dan Kasat Narkoba  Iptu Andi Erwin Poleonro kepada wartawan di Mapolres Malteng, Masohi, Selasa (6/12/2022).

Penangkapan para tersangka ini, jelas Dax, berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Para tersangka dengan inisial SB, ATP, RL dan DS serta barang bukti diamankan oleh personel Satresnarkoba dan selanjutnya diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kita juga sudah laksanakan tes urine terhadap keempat pelaku ini, jadi tiga pelaku positif dan satu negatif, karena belum sempat untuk menggunakan narkotika yaitu inisial ATP,” jelasnya.

Dikatakan, setelah melakukan pendalaman terhadap empat tersangka penyalagunaan Narkotika, pada hari yang sama personel Satresnarkoba menangkap TM yang merupakan penjual sabu tersebut.

“Kami mengamankan TM  yang merupakan penjual sabutersebut,” katanya.

Dax merincikan, pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka tersebut berbeda-beda yaitu SB (anggota DPRD Malteng) diancam hukuman pidana sesuai pasal 132 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“ATP dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHPidan. Tersangka RL dijerat pasal 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Tersangka DS dijerat pasalnya 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sementara tersangka TM dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” rincinya.

Dax menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa satu paket narkotika jenis shabu-shabu, satu buah alat hisap shabu (bong), empat buah sedotan berwarna putih yang telah dimodifikasi, lima buah korek api gas satu buah gunting, empat buah katembak, satu buah pipet kaca, satu buah dos kaca mata wama hitam empat buah handphone. (MT-07)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!