Kejari Tanimbar Hentikan Penyelidikan Kasus PLN Larat
SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin listrik oleh Dinas Cipta Karya untuk melayani wilayah Kecamatan Tanimbar Utara (Tanut).
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanimbar, Gunawan Sumarsono, kepada malukuterkini.com di Saumlaki, Jumat (16/12/2022).
Penghentian dugaan kasus penyelewengan ini, setelah on the spot yang dilakukan langsung oleh tim intelijen ke lokasi PLN di Larat.
Kajari menjelaskan, ada beberapa alasan yang akhirnya melatarbelakangi pihak kejaksaan menghentikan kasus ini, lantaran tidak ditemuinya kerugian negara, setelah koordinasi dengan APIP.
"Jadi kesimpulan dari pengumpulan data atau puldata dan pulbaket dihentikan," ujarnya.
Dijelaskan, penghentian penyelidikan itu juga mengacu pada Momerandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan serta Kepolisian tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Interen Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelengaan pemerintah daerah.
"Untuk persoalan pengadaan mesin PLN di Larat, setelah kita telusuri ternyata ada pada kesalahan administrasi," katanya.
Pasalnya, proyek pengadaan mesin listrik oleh pemda melalui Dinas Cipta Karya senilai Rp2,9 milyar, lantaran kekeliruan perencanaan.
Dalam dokumen perencanaan dibuatlah panel ATS, namun pada kenyataannya atau pekerjaan yang dibutuhkan haruslah panel sinkron. Alhasil, terjadi ketidakcocokan, sehingga kontraktor, merubah dengan membeli lagi panel sinkron.
"Beruntung kontraktor mau merubah dengan membeli lagi panel sinkron, padahal diperencanaan kan tertera panel ATS dan sudah terbeli. Kemudian panel ATS ini sudah datang barangnya," ungkapnya.
"Jadi kalau ada yang bilang mesin itu mesin bekas, itu tidak benar, karena sudah dicek dari PLN Pusat," ungkapnya.
Dikatakan, nilai anggaran Rp2,9 milyar itu bukan hanya membeli dua buah mesin generator saja, tetapi juga ditambah komponen alat lain yakni diantaranya travo dan panel.
“Pernak-pernik tambahan inilah yang membuat nilainya mencapai angka itu, termasuk biaya pajak dan biaya instalasi. Mesin generatornya hanya senilai Rp 1,1 milyar. Persoalan ini menjadi hambatan keterlambatan pekerjaan saat itu," katanya.
Persoalan berikutnya, menurut Kajari, yaitu belum dilakukannya pengecekan seluruh instalasi kelistrikan sudah benar-benar aman dan sesuai dengan standar.
“Hasilnya akan dibandingkan terhadap persyaratan standar untuk menentukan apakah hasil uji tersebut sesuai atau tidak. Sementara waktunya sudah molor, karena kesalahan perencanaan tadi. Jadi belum uji coba lagi, barang ini telah dipakai, dipaksa operasi, fatalnya lagi terjadi kekeliruan dalam pengoperasiannya. Panel sinkron belum dicoba dengan generator DNA belum disetting sempurna," ungkapnya.
Masalah selanjutnya yakni mesin tersebut tidak bisa dioperasikan, lantaran membutuhkan bahan bakar minyak. Pasca dipaksa pengeoperasiannya, digunakan BBM dari PLN. Sementara kuota BBM untuk PLN Tanimbar telah ditetapkan kuotanya diawal tahun.
“Kuota ini yang menentukan adalah PLN pusat, bukan PLN Saumlaki. Selain menetukan kuota BBM, pusat juga yang menentukan waktu pengoperasian mesin-mesin PLN di daerah. Jadi ketersediaan BBM hanya cukup untuk 12 Jam, anggaran BBM untuk menyalakan listrik selama 24 jam belum memadai. Betul keinginan kita semua untuk listrik dapat menyala 24 jam, apalagi kalau hal itu telah dijanjikan oleh seorang kepada daerah. Nah jadi pertanyaan apakah telah mengkoordinasikan dengan pihak yang menjadi penentu ataukah tidak. Belum lagi masalah hutang tagihan pembayaran pemakaian rekening listrik di Tanimbar Utara yang cukup besar," jelasnya. (MT-06)
Komentar