Sekilas Info

Simak! Inilah Kantor & Aset Pemkab Tanimbar Yang Listriknya Diputus PLN Akibat Tunggak Tagihan

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Saumlaki, memutus aliran listrik konsumen yang menunggak pembayaran. Bahkan PLN tak segan memutus aliran listrik di sejumlah kantor maupun aset milik Pemkab Kabupaten Kepulauan Taimbar karena nilai tunggakannya telah mencapai puluhan juta rupiah.

Parahnya lagi, kebiasaan menunggak pembayaran listrik oleh kantor-kantor maupun aset pemkab ini sering terjadi. Akibatnya, langkah pemutusan pun dilakukan.

Kepala PT PLN (Persero) ULP Saumlaki, Nikolas Rangkoli kepada malukuterkini.com, Jumat (27/1/2023), mengaku kantor maupun aset pemkab yang aliran listriknya diputus PLN karena menunggak pembayaran, dantaranya kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, kantor DPRD, Gedung Kesenian, Rumah Dinas Wakil Bupati, Dinas Bina Marga dan Dinas Cipta Karya.

“Tagihan listrik untuk kantor bupati dan kantor dinas lainnya mencapai Rp 88 juta untuk satu bulan pemakaian, sedangkan tunggakan terhadap penerangan lampu jalan Rp 82 juta terhitung Desember 2022 – Januari 2023,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pemutusan aliran listrik di kantor Tanimbar Bupati dilakukan Sabtu (21/1/20223) dan murni akibat tunggakan tagihan bulanan yang belum dibayar.

"Kita prihatin juga dengan kondisi ini. Nilai itu belum termasuk denda," jelasnya.

Dikatakan, pihaknya sangat memahami kondisi Pemkab Kepulauan Tanimbar karena pasca pemutusan terpaksa menggunakan mesin generator untuk beraktifitas sehari-hari ini.

"Tugas memang tetap harus kita jalankan. Kita juga punya deadline tugas yang diberikan oleh manajemen perusahaan. Kondisi ini sangat mempengaruhi kinerja kami pada wilayah UP3 Saumlaki, sebab tunggakannya terlalu besar," kata Rangkoli. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!