Sekilas Info

Ini Modus Operandi 6 Pejabat Pemkab Tanimbar Korupsi SPPD Fiktif

Mantan Kajari Kepulauan Tanimbar, Gunawan Sumarsono

AMBON, MalukuTerkini.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono membeberkan modus operandi enam pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun anggaran 2020 senilai Rp 9 miliar.

Penetapan para tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono kepada wartawwan di kantornya, Kamis (2/2/2023).

Kajari yang didampingi sejumlah penyidik menetapkan enam orang tersangka yang merupakan para pejabat yang paling berperan menggunakan uang negara tersebut.

Para pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Jonas Batlayeri (Kepala BPKAD), Maria Goreti Batlayeri (Sekretaris BPKAD dan kini telah menjabat sebagai Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), Yoan Oratmangun (Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun Anggaran 2020), Liberata Malirmasele (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Tahun Anggaran 2020), Erwin Laiyan (Kabid Aset BPKAD Tahun Anggaran 2020), dan Kristina Sermatang (Bendahara Pengeluaran BPKAD Tahun Anggaran 2020).

"Total kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan oleh Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar senilai Rp 6.682.072.402," ungkap Gunawan.

Gunawan membeberkan anggaran senilai Rp 9 miliar itu terserap habis 100 persen, padahal saat itu, dunia dan Indonesia khususnya sementara dilanda pandemi Covid-19 yang menyebabkan semua jalur transportasi ditutup dan dibatasi, serta pemberlakukan Work From Home atau kerja dari rumah.

“Terdapat dua jenis SPPD yang dianggarkan yaitu di dalam daerah dan di luar daerah. Dari hasil penyidikan terdapat tiga modus yang dijalankan dengan satu 'komando'. Modus pertama bahwa benar ada perjalanan dinas yang dilakukan. Menerima SPPD tetapi SPPD yang dibayarkan melebihi dari standarnya. Misalkan tiket pesawat dari Saumlaki - Ambon Rp 1.600.000, tetapi tiketnya diganti dengan nominal lebih, jadi ada markup atau angkanya dipalsukan dan dibuat lebih tinggi," ungkapnya.

Modus kedua, jelas Gunawan, biaya perjalanan dinas tersebut dianggarkan, tetapi pembayaran SPPD hanya dilakukan sebagian. Sisa SPPD tidak tahu kemana, bahkan ada yang tidak menerima sama sekali SPPD tersebut, tetapi namanya dicatatkan.

“Modus ketiga adalah SPPD diterbitkan, tetapi orangnya tidak melakukan perjalanan dinas. Namun anggaran tetap dicairkan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, penetapan enam tersangka tersebut merupakan kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari terhadap perkara ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-08/Q.1.13/Fd.2/06/2022 Tanggal 6 Juni 2022.

“Dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Jonas Batlayeri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-195/Q.1.13/Fd.2/02/2023; Maria Goreti Batlayeri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-197/Q.1.13/Fd.2/02/2023; Yoan Oratmangun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-198/Q.1.13/Fd.2/02/2023; Erwin Laiyan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-199/Q.1.13/Fd.2/02/2023; Liberata Malirmasele ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-200/Q.1.13/Fd.2/02/2023; dan Kristina Sermatang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-196/Q.1.13/Fd.2/02/2023. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!