Personel Ditreskrimsus Polda Maluku Tangkap Pelaku Pornografi di Jogjakarta

AMBON, MalukuTerkini.com - BRP alias Bara, mahasiswa Universitas Janabadra Jogjakarta, akhirnya ditangkap karena terlibat kasus pornografi.
Pria 31 tahun yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Informatika ini berhasil ditangkap pada, 14 Februari 2023 oleh personel cyber crime Ditreskrimsus Polda Maluku di Jogjakarta atas laporan korban.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat didampingi Panit Cyber Crime Henny Papilaya, di Press Room Polda Maluku, Rabu (22/2/2023) menjelaskan, penangkapan dilakukan terhadap pemuda asal Desa Waipirit RT 004 RW 002, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) di Jogjakarta.
“Penangkapan tersangka yang sementara mengikuti pendidikan di Jogjakarta ini berdasarkan laporan dua korban dari total 259 korban yang mengirimkan konten porno kepada tersangka,” jelas Ohoirat.
Sementara itu, Panit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku, Henny Papilaya menjelaskan, tersangka menjual konten porno dengan harga bervariasi.
“Tersangka melalui akun Instagram yang dibuatnya itu atas nama @butusupopoo alias BTP.Dari akun IG ini tersangka melancarkan aksinya hingga mendapatkan konten berita foto maupun video. Jadi ada dua korban yang melapor. Sebenarnya dengan adanya laporan kami menindaklanjuti kemudian menemukan 259 orang. Itu 259 korban itu kami dapat dari barang bukti tersangka. Jadi ada berupa foto dan video. Videonya terdiri dari dua video pria, dan 257 video wanita, yang sudah dibagikan 1.178 foto dan 154 video," jelasnya.
Papilaya merincikan, tersangka tiba di Jogjakarta pada tahun 2010 untuk kuliah. Selanjutnya di tahun 2015, tersangka membuat dua akun @malukupungmanis dan @cilaka12.
Berjalannya waktu karena tersangka melihat followers @cilaka12 mencapai 1.000 pengikut dan pada tahun 2016 tersangka membuat lagi akun @bututusupopo.
Dengan adanya akun BTP itu menurut tersangka, membuat orang tertarik dan untuk memancing orang dan membuat narasi atau iklan dengan kalimat kalau ada yang mempunyai foto dan video viral boleh hubungi admin sehingga banyak yang tertarik dan mengirim video tanpa busana dan foto yang menunjukan ketelanjangan.
"Pertukaran foto dan video melalui chat WA pribadi dengan tersangka. Jadi yang mengirim foto mengirim harus dengan pulsa ini dengan akun @cilaka12. Di tahun 2019 akun tersebut dihapus oleh pihak IG kemudian masih ada akun @malukupungmanis dirubah dan membuat group Line dengan penawaran yang sama dalam bentuk pembayaran pulsa dengan bertukar foto dan video dengan harga Rp 50-500 ribu," rinci Papilaya.
Tersangka kemudian menjual kembali kepada orang lain dan keuntungan dipakai untuk keuntungan sehari-hari oleh tersangka hingga membeli peralatan elektronik.
Atas perbuatan tersangka diganjar dengan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (MT-04)
Komentar