Karantina Pertanian Ternate Sita 150 Kg Daging Kelelawar Ilegal Asal Ambon

TERNATE, MalukuTerkini.com - Petugas Karantina Pertanian Ternate Wilayah Kerja (Wilker) Sanana menyita 150 kg daging kelelawar asap tidak layak konsumsi pada pekan lalu. Daging tersebut diangkut menggunakan KM. Permata Obi dari Ambon.
Petugas Karantina Wilker Sanana yang sedang bertugas dalam pengawasan aktivitas bongkar muat komoditas pertanian mendapati adanya daging asap kelelawar yang tidak dilengkapi dokumen karantina dan tidak layak dikonsumsi.
Daging tersebut tersimpan dalam 2 box stirofoam ukuran 100 kg dan 50 kg di dek 1 KM. Permata Obi yang sedang transit di Pelabuhan Laut Sanana.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan konfirmasi ke pihak komprador kapal, kiriman tersebut berasal dari Kota Ambon dan hendak dikirim tujuan Manado, namun yang bersangkutan tidak mengetahui pemilik dari barang ilegal tersebut.
Petugas kemudian mengamankan daging kelelawar tersebut ke kantor Karantina Pertanian Wilker Sanana. Apabila dalam batas waktu tiga hari tidak ada pemilik yang mengakui maka petugas karantina akan melakukan tindakan pemusnahan sesuai dengan prosedur yang berlaku peraturan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019.
“Pengawasan merupakan bentuk tugas dan fungsi karantina pertanian guna mencegah penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan yang membahayakan kesehatan manusia,” ujar Rizal, pejabat karantina yang bertugas.
Di tempat terpisah, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, Tasrif dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023) menjelaskan sesuai undang-undang perkarantinaan, pihaknya memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan pengawasan terkait aktivitas keluar masuk komoditas pertanian di wilayah Maluku Utara dengan dibantu melalui kantor wilayah kerja yang tersebar di Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Utara.
“Pengawasan tersebut guna menghindari penyebaran penyakit hewan maupun tumbuhan yang dapat menular serta memastikan setiap komoditas hewan dan tumbuhan layak dikonsumsi masyarakat," ujar Tasrif. (MT-05)
Komentar