DPRD Maluku: Pengelolaan Pasar – Terminal Mardika & Batu Merah Amburadul

AMBON, MalukuTerkini.com - Komisi III DPRD Provinsi Maluku menilai berbagai permasalahan yang terjadi di Pasar dan Temrinal Mardika maupun di Batu Merah – Kota Ambon akibat dari penataan yang tidak teratur.
Hal ini terungkap melalui rapat bersama yang dilakukan oleh Komisi III bersama bersama sejumlah OPD Pemprov Maluku yaitu Dinas Perhubungan , Dinas Perdagangan, Badan Pendapatan, Dinas Pekerjaan Umum. Hadir juga perwakilan manajemen PT Bumi Perkasa Timur (BPT).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III Richard Rahakbauw didampingi oleh Ayu Hasanusi dan Saodah Tethol bersama anggota komisi tersebut.
Dalam rapat tersebut anggota Komisi III, Fauzan Alkatiri menyoroti terkait pengelolaan terminal tipe B yang berada di seputaran pasar Batu Merah.
Menurutnya, terminal tipe B yang ada dikawasan tersebut sama sekali tidak nampak seperti layaknya terminal.
"Terminal tipe B yang ada di kawasan Ruko Batu Merah, itu kan menjadi hak pengelolaan dari pemerintah Provinsi. Tetapi coba kita lihat di lapangan disana tidak ada sama sekali nampak ada wujud pengelolaan terminal tipe B," ungkapnya.
Dinas Perhubungan, kata Alkatiri dinilai tidak mampu untuk mengelola dengan baik fungsi dari terminal, sebab disekeliling terminal itu berdiri kios-kios atau lapak yang dibangun dalam area terminal tipe B.
"Sama sekali tidak ada nampak penataan terminal tipe B yang ada di pasar Batu Merah, sebab terlihat kumuh akibat adanya kios atau lapak yang tidak ditata dengan baik dalam terminal tipe B itu, "ujarnya.
Untuk itu ia meminta agar Dinas Perhubungan agar melakukan langkah efektif untuk melakukan penataan terminal tipe B sehingga bisa terlihat baik. Sebab penataan yang tidak baik akan tetapi dilakukan penagihan retribusi terminal kepada supir-supir angkot.
"Harus dilakukan langkah yang efektif sehingga terminal tipe B yang ada di ruko batumerah dapat nampak dan tertata dengan baik, bangun komunikasi dengan pemerintah Desa Batu Merah terkait penataan terminal," tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Hatta Hehanussa menyampaikan tidak hanya terminal Tipe B dan Pasar Batu Merah, tetapi juga banyak masalah di Pasar Mardika.
Permasalahan yang terjadi juga dihadapi oleh para pedagang pun menjadi salah satu korban dari pengelolaan yang amburadul. Bahkan para pedagang dipalak habis-habisan untuk membayar retribusi.
"Para pedagang itu ditagih uang listrik, uang kebersihan, uang retribusi kios. Coba bayangkan bagaimana nasib mereka yang dipungut berbagai retribusi itu. Itu sama saja pungli, dan pemungutan itu dilakukan oleh PT BPT," ungkap Hehanusa.
Ia menilai PT BPT tidak punya kewenangan untuk melakukan penagihan retribusi dari pedagang. Baik itu retribusi kebersihan maupun retribusi-retribusi lainnya. Sebab jika terus dilakukan maka tindakan yang dilakukan oleh PT BPT adalah suatu tindakan pungli.
"Akibat pemalakan kepada para pedagang terhadap para pedagang, maka harga barang juga naik. Ini juga salah satu faktor kita tidak bisa atasi kenaikan harga barang karena pedagang dipalak habis-habisan maka pedagang juga harus naikan harga barang," tandasnya.
Senada dengan hal itu, Saodah Tethol maupun Ayu Hasanusi juga menyampaikan hal yang sama.
Untuk itu, Hasanusi maupun Tethol menegaskan kepada BPT untuk tidak lagi melakukan pemungutan kepada para pedagang karena tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan penagihan retribusi kebersihan maupun retribusi lainnya.
Terkait dengan hal tersebut, Komisi III bersama seluruh pihak yang menjadi mitra akan melakukan kunjungan ke kawasan Mardika yang menjadi objek permasalahan yang dihadapi. (MT-08)
Komentar