Sekilas Info

Curhat ke Polisi, Ini yang Dipertanyakan Warga Waai

AMBON, MalukuTerkini.com – Polda Maluku kembali menggelar Jumat Curhat. Salah satu kegiatan yang merupakan implementasi dari Program Basudara Manise Kapolda Maluku ini bertujuan untuk menyerap keluhan, saran dan masukan masyarakat terkait kamtibmas.

Jumat curhat kali ini digelar Ditbinmas Polda Maluku bersama sejumlah warga Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Ditbinmas, Mapolda Maluku, Ambon, Jumat (31/3/2023), ini dipimpin Kasubdit Binpolmas Ditibinmas Polda Maluku, Kompol Janny Parinussa.

Turut hadir para personel internal dari Bidpropam, Ditreskrimum, dan Itwasda Polda Maluku.

Pada kesempatan itu, Hein Bakarbessy, warga Negeri Waai menyampaikan terkait laporan pengaduan tentang laporan polisi nomor LP.B /65/I/2021/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 29 Januari 2021. Laporan yang diadukan tentang tidak pidana pemalsuan surat dan penggelapan asal usul.

"Kami manyampaikan terima kasih dan apresiasi karena jumat curhat ini program yang baik untuk mendengar keluhan masyarakat," katanya.

Hein yang merupakan pelapor kasus tersebut menanyakan perkembangan penanganan laporan pengaduan yang dimasukan sejak tahun 2021 lalu.

"Kami ingin mencari keadilan terkait pelaporan kami, kami minta informasi perkembangannya," katanya.

Sementara itu, penyidik pembantu dari Ditreskrimum Polda Maluku, mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terlapor. Saksi memberikan keterangan bahwa bukti surat yang diduga  dipalsukan yakni surat silsilah keturunan Raja Pieter Bakarbesy dibuat pada tanggal 23 Februari 2006. Surat tersebut disusun oleh Yohanis Bakarbesy.

Dikatakan, apabila penyidik menemukan barang bukti yang asli berupa silsilah keturunan Raja Pieter Bakarbesy yang dibuat 23 Februari 2006 lalu, penyidik akan melakukan penyitaan untuk proses penyidikan selanjutnya.

Terkait permasalahan itu, Kompol Janny Parinussa juga meminta pihak pelapor agar permasalahan tersebut dapat diajukan ke PTUN.

"Untuk perkara itu bisa mendapatkan persetujuan untuk bisa dilanjutkan ke pengadilan, yang mana surat yang diajukan berupa kopian bukan asli dan akan di bantu oleh pihak penyidik Polda Maluku," katanya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!