Sekilas Info

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Simdes Tanimbar 1,6 Tahun

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar menuntut Salvinus Solarbesain dan  Nikolaus Atjas, dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (Simdes) se-Kabupaten Tanimbar tahun anggaran 2021 dengan pidana penjara selama 1,6 tahun.

Salvinus Solarbesain merupakan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar sedangkan Nikolaus Atjas adalah rekan bisnisnya.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (10/4/2023) dipimpin oleh majelis hakim Wilson Shriver Antonius Sampe Sammine, dan Agustina Lamabelawa.

Proses sidang berlangsung secara virtual dihadiri oleh tim JPU  Dedi Fahlezi, Bambang Irawan dan  Ricky Ramadhan.

Terdakwa sendiri didampingi penasehat hukumnya Ronal Bembuain untuk terdakwa Nikolaus Atjas sementara  Deni dan Lodwick  untuk terdakwa  Salvinus.

"Menyatakan terdakwa Nikolaus Atjas dan terdakwa  Salvinus Solarbesain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair," tandas JPU.

JPU meminta agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar  menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap kedua terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara seluruhnya dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Jaksa juga membebankan terdakwa  membayar denda sebesar Rp.100 juta dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

Namun untuk  terdakwa Nikolaus Atjas dibebankan juga agar  membayar uang pengganti sejumlah Rp 306.264.900 namun jika tidak akan diganti pidana penjara selama 9 bulan.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Jaksa.

Usai membaca tuntutan JPU, hakim kemudian menunda sidang hingga  Selasa  (18/4/2023 ) dengan agenda pembacaan pledoi. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!