KPK: Beban Hutang Pemkab Tanimbar Sudah Terjadi Sebelum Penjabat Bupati Bertugas

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan besarnya hutang pada pihak ketiga yang membebani APBD sudah berlangsung sebelum Penjabat Bupati Daniel E Indey ditunjuk dan bertugas.
KPK selama melakukan koordinasi secara maraton dengan unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar, Senin (10/4/2023) – Selasa (11/4/2023) telah mengumpulkan sejumlah informasi penyebab besarnya hutang pihak ketiga yang pada akhirnya membebani APBD.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK, Dian Patria dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).
Menurutnya beban tersebut bermula dari kesalahan perencanaan keuangan daerah kabupaten ini.
“TAPD bersama-sama dengan Banggar APBD menentukan besaran sumber penerimaan daerah yang tidak realistis. Hal ini antara lain berupa perkiraan Pendapatan Asli Daerah yang tidak realistis, transfer dana dari pemerintah provinsi jauh diatas potensi penerimaan, serta pos utang daerah yang tidak bisa direalisasikan,” ungkapnya.
Bagi KPK, katanya, hal ini mengindikasikan ada praktek yang tidak profesional dalam perencanaan APBD.
“Kami berharap ini tidak disusupi kepentingan-kepentingan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Sebab bagaimana mungkin APBD bisa ditetapkan tanpa memperhitungkan potensi dan sumber penerimaan. Jangan-jangan belanja sudah ditetapkan terlebih dahulu, baru kemudian dicarikan sumber pendanaannya. Kalau demikian, perilaku ini perlu didalami lebih lanjut, jangan-jangan mengarah pada bagi-bagi proyek agar semua senang. Apalagi ini sudah berlangsung beberapa tahun terakhir sebelum Penjabat Bupati ditunjuk,” kata Dian.
Ia menambahkan, kerisauan KPK ini karena beban hutang telah menyebabkan belanja untuk kepentingan layanan publik menjadi terhambat.
Sementara itu, dalam penjelasannya Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel E Indey menegaskan permasalahan defisit ini menjadi perhatian banyak pihak.
“Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh dia selama masa jabatannya. Di tahun 2023, kami mencoba menekan defisit APBD maksimal 2,5% sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini menjadi perhatian utama TAPD bersama-sama dengan tim banggar DPRD,” ungkapnya. (MT-06)
Komentar