Polresta Ambon: SIM Mati Saat Libur Lebaran Dapat Dispensasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) diliburkan selama cuti Lebaran 2023.
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pun memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang mati selama waktu libur terhitung 19 – 25 April 2023.
“Ada dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 18-25 April 2023 sehingga dapat diperpanjang pada 26 April - 3 mei 2023,” ungkap Kasat Lantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Senja Pratama melalui Kasi Humas Polresta Ipda Janete S Lukuhay kepada malukuterkini.com, Rabu (19/4/2023).
Kendati demikian katanya, apabila pemegang SIM tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka akan dilakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
"Dispensasi ini berlaku di seluruh Indonesia sebagaimana Perintah Kapolri," katanya.
Selain itu, ia juga mengimbau agar pengendara roda dua maupun empat yang mudik agar selalu berhati-hati saat berkendara di jalan dan tetap selalu memperhatikan kelengakapan surat kendaraaan dan utamakan keselamatan jangan ugal-ugalan. (MT-04)
Komentar