Sekilas Info

4 Tahun Berturut-turut, Laporan Keuangan Pemprov Maluku WTP

AMBON, MalukuTerkini.com - Selama empat tahun berturut-turut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Maluku.

Kali ini WTP kembali diraih oleh pemprov Maluku atas LHP LKPD tahun anggaran 2022.

Opini WTP diraih dari proses pemeriksaan terhadap LHP LKPD Pemerintah Provinsi Maluku ke empat kali secara berturut-turut dalam kepemimpinan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno.

LHP LKPD Maluku Tahun Anggaran 2022 diserahkan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Maluku  dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Maluku tahun anggaran 2022, di Baileo Rakyat Karang Panjang - Ambon, Selasa (23/5/2023).

Laporan tersebut diserahkan kepada Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno dan Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun, dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Maluku tahun anggaran 2022.

Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi  dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Maluku Tahun 2022. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Dijelaskan,  kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah: (a) Apakah LK telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, (b) Apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif: (c) apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, serta (d) apakah pengungkapan CaLK telah memadai. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.

Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP

Berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2022 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan

pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian Intern yang efektif.

"Dengan dasar tersebut, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2022," tandasnya.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Maluku Tahun 2022, BPK menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2022 dan pengelolaan keuangan daerah. Permasalahan tersebut lanjutnya, adalah Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum memadai, Realisasi Belanja Modal pada Beberapa SKPD tidak sesuai kontrak, dan Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap Belum Memadai: serta Belanja atas Kegiatan Reses pada Sekretariat DPRD belum didukung dokumenpertanggungjawaban yang lengkap dan sah.

Opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai “kewajaran” laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan mutlak” atas tidak adanya fraud yang ditemui di kemudian hari.

"Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK. Kami mengucapkan selamat atas pencapaian opini tujuh kali WTP dengan empat kali diantaranya berturut-turut sampai dengan saat Ini yang diraih Pemerintah Provinsi Maluku. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Prestasi ini tidak terlepas dari efektivitas fungsi pengawasan dan dukungan dari DPRD serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan," ungkapnya.

Auditor Utama KN VI BPK RI juga  menyampaikan agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Rapat Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Maluku Benhur Watubun dihadiri Wakil Gubernur Barnabas Orno, sekda Maluku, Auditor utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi,   Pimpinan BPK Perwakilan  Maluku, Pimpinan DPRD, seluruh anggota DPRD Maluku, perwakilan  Forkopimda Maluku dan tamu undangan lainnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!