Promosi & Desiminasi Merek Jadi Fokus Kemenkumham Dukung UMKM Maluku
AMBON, MalukuTerkini.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku saat ini fokus untuk mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Provinsi Maluku.
Salah satunya dengan promosi dan Desiminasi merek, yang digelar di Ambon Selasa (23/5/2023) dihadiri oleh UMKM di Kota Ambon.
Kakanwil Kemenkumham Maluku, M Anwar dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurhayanti Toelle mengatakan, sejalan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang semakin maju dibarengi dengan penerapan teknologi di bidang bisnis dan pemasaran, maka para pelaku usaha umkm harus pandai mengambil peluang bisnis dengan meningkatkan kreativitas dan inovasi dalam menciptakan produk dagang maupun jasa yang berkualitas dengan brand atau merek yang menarik.
"Produk berkualitas harus dilabeli brand atau merek sebagai indentitasnya. Merek merupakan salah satu kekayaan intelektual yang dilindungi oleh negara, dengan catatan, merek tersebut harus telah terdaftar di kementerian hukum dan HAM," jelasnya.
Diakuinya, fungsi merek tidak hanya sebagai tanda pengenal suatu produk tetapi juga sebagai alat promosi dan jaminan mutu suatu barang. Paling utama, merek yang telah didaftar adalah merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pemilik merek.
"Guna menggugah semangat pelaku UMKM di Kota Ambon dalam membangun ekonomi desa, perlu kami sampaikan bahwa saat ini kementerian hukum dan ham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah membuat terobosan untuk meningkatkan ekonomi desa melalui program one village one brand atau satu desa satu merek, " ungkapnya.
Ia mengharapkan produk lokal di desa dapat di branding untuk memiliki satu nama merek kolektif yang dapat digunakan secara bersama-sama oleh pelaku usaha.
Program ini dimaksudkan sebagai stimulus agar pelaku usaha di desa dapat memulai usahanya secara bersama-sama terlebih dahulu dan selanjutnya menjadi pembelajaran kedepannya agar umkm lebih handal dalam menjalankan usaha pribadi.
Ia menambahkan, sejalan dengan itu pada tahun 2023 ini Kemenkukham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah menetapkan Tahun 2023 sebagai Tahun Merek.
"Pada kesempatan ini kami mohon kepada peserta yang hadir, baik dari kalangan pengusaha mikro dan kecil, pemerintah daerah, penggiat umk, agar dapat menjadi agen penyebarluasan informasi terkait pendaftaran merek Usaha. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap peningkatan perekonomian di Kota Ambon, " harapnya.
Dalam kegiatan itu dilakukan penyerahan Sertifikat Merek untuk Liliane Nancy's Bakery dan Bastell Ambon, yang dilakukan Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham, Ernie Nurhayanti Toelle kepada pemilik merk. (MT-04)
Komentar