Sekilas Info

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor Dinas PRKP Aru

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Huwae

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Sabtu (27/5/2023) menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kantor baru Dinas Perumaham Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018.

Para tersangka tersebut yaitu RL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta MP dan RP (pihak penyedia).

Proses penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

"Kasus dugaan korupsi Pembangunan kantor Dinas dan Kawasan Pemukiman Kabupaten  Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 hari ini sudah digelar dan telah dilakukan penetapan tersangka. Para tersangka masing-masing  RL, BE, MP dan RP. Mereka dalam kapasitas sebagai KPA PPK dan penyedia," jelas Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae di Ambon, Sabtu (27/5/2023).

Menurut Harold, dalam kasus ini penyidik mendapatkan sejumlah bukti kuat dengan kerugian negara  Rp 1.555.083.634 berdasarkan hitungan BPKP.

Menyangkut pemeriksaan, ia mengaku penyidik akan segera mengagendakan pemeriksaan para tersangka.

Untuk diketahui, proyek pembangunan gedung kantor baru Dinas PRKP Aru tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.933.300.000 yang bersumber dari DAU Kabupaten Kepulauan Aru.

Proyek pembangunan tersebut dikerjakan CV. Cloris Perkasa namun diduga mangkrak.

Padahal sejak  Desember 2018 telah  anggaran 80 persen sudah terealisasi sebesar sebesar Rp1.546.640.000 akan tetapi kenyataan di lapangan progres pekerjaan baru dikerjakan 54 persen.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Cloris Perkasa dengan kontraktor Muhamad Palalo, dikerjakan sejak Nopember 2018 dan sesuai nomor kontrak 011PKP/SP-PK-DAU/2018 hanya 160 hari kalender  senilai Rp 1.933.300.000. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!