Pemkab Aru Dapat Opini WDP dari BPK

AMBON, MalukuTerkini.com - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2022 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Opini ini diberikan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD kabupaten Kepulauan Aru tahun 2022.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto, saat menyerahkan LHP LKPD kabupaten Kepulauan Aru kepada Wakil Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, di kantor BPK Perwakilan Maluku, Senin (5/6/2023) sore.
Menurut Purwanto, BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan antara lain Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Kas di Bendahara Pengeluaran Tidak Sesuai Ketentuan berupa ketekoran kas tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 1 miliar di 9 SKPD.
Kemudian, ketekoran Kas pada Bendahara Penerimaan Badan Pendapatan Daerah sebesar Rp 24 juta, Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap Belum Memadai khususnya pada Aset Tetap Tanah sebesar Rp 20,6 miliar dan pada akumulasi penyusutan sebesar Rp 15,3 miliar, Pengelolaan dan Pencatatan Aset Lainnya – Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Tidak Sesuai dengan Ketentuan berupa berupa nilai kerugian sebesar Rp 66,4 miliar yang tercatat dalam neraca masih memiliki selisih dengan data TPKD dan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2022.
"Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, material dan signifikan sehingga mempengaruhi kewajaran Penyajian LKPD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2022," jelasnyaPurwanto.
Selain itu, BPK juga mendapat temuan lain, antara lain kekurangan volume pekerjaan pada 15 paket pekerjaan pada 6 SKPD sebesar Rp 388 juta, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan pada delapan paket pekerjaan pada empat SKPD belum dikenakan sanksi denda keterlambatan minimal sebesar Rp 1 miiliar dan denda keterlambatan sebesar Rp 38,1 juta.
Tak hanya itu, adanya kelebihan pembayaran Belanja Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepal Daerah Tahun 2022 sebesar Rp 117 juta, kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada 14 SKPD sebesar Rp 900 juta, khususnya pada Sekretariat DPRD sebesar Rp 103 juta.
Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemkab Kepulauan Aru tanggal 31 Desember 2022, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan., sehingga BPK memberikan kesimpulan opini WDP. (MT-04)
Komentar