Sekilas Info

Polisi Kantongi Calon Tersangka Kebakaran di Kawasan Kelurahan Honipopu

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Arthur Raja L Simamora

AMBON, MalukuTerkini.com - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kebakaran di RT 002 RW 002 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Senin (15/5/2023) lalu, penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sudah mengantongi calon tersangkanya.

Namun untuk proses penetapan belum dilakukan sambil penyidik masih melengkapi sejumlah syarat formal yang saat ini sementara dilakukan.

"Untuk kasus kebakaran kita sudah menaikkan ke penyidikan karena sudah mencukupi proses penyidikan dan ditemukan dua unsur. Hanya untuk sementara kita belum melakukan penetapan tersangka karena kondisi kesehatan dan kalaupun kita tetap tetapkan tersangka  tidak bisa lakukan penahanan tetapi pembantaran," ungkap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Arthur Raja L Simamora, kepada wartawan di Mapolda Maluku, Ambon, Senin (5/6/2023).

Kapolesta menjelaskan, polisi juga setelah melakukan olah TKP  akan mengundang lagi tim labfor untuk melaksanakan identifikasi sesuai permintaan pihak kejaksaan.

"Bersamaan juga kita undang kembali tim labfor untuk melaksanakan identifikasi karena ini permintaan juga dari Kejaksaan bahwa untuk kelengkapan administrasinya dan hasilnya. Namun hasil belum keluar sementara nanti akan kita sampaikan lebih lanjut. Tetapi untuk pemeriksaan sementara bisa teridentifikasi untuk pelaku adalah pengemudi dan awaknya yang punya mobil kemarin," jelasnya.

Menyangkut identitas calon tersangka, Kapolresta belum menyebutkan dan berharap agar menunggu proses penyidikan masih jalan hingga pada penetapan tersangka nanti.

Sementara itu saat disinggung juga soal BBM yang dibeli oleh pemilik mobil dan awaknya sebelum terjadi kebakaran juga menurut kapolresta masih diselidiki.

"Terkait dengan BBM yang mereka beli itu juga masih dalam pengembangan. Jadi kita ibarat kita tidak menghentikan tetapi ada hal yang harus kita pertimbangkan dulu Artinya kita berproses hanya formal itu syarat formal kita lengkapi dulu" tambah Kapolresta.

Sebagaimana diketahui, Akibat kebakaran itu  satu unit mobil, dua toko  di kawasan Jalan Pala, tepatnya Pertokoan Amboina dan 110 rumah warga eks Pasar Gambus (Belakang Kota), Senin (15/5/2023) lalu.

Sedikitnya 291 jiwa atau sekitar 103 KK yang merupakan korban kebakaran mengungsi. Satu korban tewas dan tiga korban luka sementara dirawat dirumah sakit RS Alfatah, RS Dokter Latumeten dan RS Bakti Rahayu Ambon. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!