PPK Proyek Pembangunan Kantor Dinas PRKP Aru Ditahan
AMBON, MalukuTerkini.com - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jhon Bernard yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor baru Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasab Permukiman (PRKP) Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018 resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Proses penahanan dilakukan usai tersangka diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sejak Kamis (8/6/2023) siang hingga sore hari di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku - Ambon.
Usai diperiksa dan dicecar puluhan pertanyaan sebagai tersangka, Jhon Bernard kemudian digiring menuju Rutan Polda Maluku di kawasan Tantui - Ambon menggunakan mobil DE 1288 AN. Namun sebelumnya akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Ambon.
"Hari ini, pemeriksaan tersangka korupsi pembangunan Kantor PRKP Aru Jhon Bernard dan ditahan," jelas Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae di Ambon, Kamis (8/6/2023).
Pemeriksaan ini untuk kepentingan penyidikan atas kasus tersebut. Dan selama pemeriksaan tersangka didampingi kuasa hukumnya.
Sementara itu tersangka lain, Umar Rulli Londjo alias RL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sudah diperiksa Rabu (7/6/2023) dan juga sudah ditahan.
"Kemarin RL sudah. Yang bersangkutan ada di Rutan Polda Maluku," ujar mantan Kapolres Ambon ini.
Sebagaimana diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Sabtu (27/5/2023) menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kantor baru Dinas PRKP Aru tahun anggaran 2018.
Ketiga tersangka masing-masing, RL selalu BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MP dan RP selalu pihak penyedia.
Proses penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Penyidik mendapatkan sejumlah bukti kuat dengan kerugian negara Rp 1.555.083.634 berdasarkan hitungan BPKP. (MT-04)
Komentar