5 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Pemkab SBB Dibui

AMBON, MalukuTerkini.com -Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIT, lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya ditahan, Senin (12/6/2023).
Kelima tersangka yang ditahan adalah Herwilin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tiga pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun, Muhammad Mullut dan Direktur PT Kairos Anugerah Marina, Adrians V R Manuputty.
Sebelum ditahan, lima tersangka ini dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik pada subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku di kantor Ditreskrimsus - Batu Meja (Eks Mapolda Maluku).
Mereka selama diperiksa didampingi tim kuasa hukum Yunan Takaendengan dan tim dari kantor pengacara Daniel Nirahua.
Usai Diperiksa, sekitar pukul 23.00 WIT kelima tersangka digiring dengan menggunakan mobil DE 1534 AH dan 1860 AF selanjutnya di bawa ke rumah sakit Bhayangkara Tantui Ambon untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya dimasukan ke Rutan Polda Maluku, Tantui Ambon.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae kepada malukuterkini.com menjelaskan pemeriksaan usai dan para tersangka ditahan.
"Sudah pemeriksaan dan diantar ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kemudian dibawa ke Rutan Polda Maluku," jelas Huwae.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik juga telah menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Bagian Barat, Peking Caling pada Kamis (8/6/2023) setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik sekitar sembilan jam.
Sebagaimana diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
8 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2020 ini, yaitu berinisial PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).
Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, pengadaan kapal operasional tersebut telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386. (MT-04)
Komentar