Sekilas Info

Usai 10 Jam Diperiksa, Giliran Konsultan Pengawas Pengadaan Kapal Pemkab SBB Dibui

AMBON, MalukuTerkini.com - Faried  yang merupakan konsultan pengawas proyek pengadaan kapal operasional  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) ditahan.

Tersangka kasus korupsi proyek tahun 2020 ini dijebloskan ke penjara usai diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (14/6/2023).

Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan sejak  pukul 11.00 - 21.00 WIT. Dan selama pemeriksaan ja didampingi tim kuasa hukumnya.

Sekitar lebih 10 jam tersangka dicecar puluhan pertanyaan, dan pada pukul 21.17 WIT, tersangka kemudian digiring  dengan  mobil Suzuki merah DE 1860 AF untuk menuju ke  Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan langsung ditahan di Rutan Polda  Tantui Ambon.

Tersangka  Faried merupakan tersangka ke  7 yang sudah ditahan  penyidik.

Sebelumnya penyidik juga sudah menahan eks Kadishub Kabupaten SBB, Peking Caling,  Herwilin (PPK), Direktur PT Kairos Anugerah Marina (KAM) Adrians V.R Manuputty dan  tiga Pokja ULP masing-masing Cristian Soukotta, M Malud dan Siti M Batjun.

Sementara untuk tersangka Stenly Pirsouw selaku Penyedia dari PT KAM sesuai  informasi masih menjalani  penahanan di Lapas Kelas IIB Pasuruan, Jalan Panglima Sudirman, Jawa Timur dalam kasus dugaan penipuan.

Namun untuk melengkapi pemeriksaan kepentingan dalam kasus ini maka penyidik akan menuju ke Pasuruan, Jawa Timur, dan melakukan pemeriksaan terhadap Stenly Pirsouw sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18  UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, pengadaan kapal operasional tersebut telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!